Berulah di Indonesia, WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kepulauan Meranti karena Penyalahgunaan Izin Tinggal
Inforiau – 05 November 2026 | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti telah menjalankan tindakan tegas terhadap seorang warga negara Tiongkok berinisial MH yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya selama berada di Indonesia. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen otoritas imigrasi dalam menegakkan regulasi keimigrasian nasional.
MH diketahui telah melanggar ketentuan keimigrasian dengan memanfaatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) indeks C6 untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian izin tersebut. Pelanggaran ini memicu Kantor Imigrasi untuk mengeluarkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Proses pemulangan dilaksanakan pada Minggu, 1 November 2026, melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) secara langsung mengawal seluruh prosedur keberangkatan hingga WNA tersebut meninggalkan wilayah Indonesia. MH diberangkatkan ke Bandara Internasional Shenzhen Bao’n, Tiongkok, menggunakan pesawat HU7271 yang lepas landas pukul 19.20 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku. Izin tinggal yang diberikan pemerintah harus digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukan awal yang telah ditetapkan, tanpa penyimpangan apapun.
“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan memanfaatkan izin tinggal sesuai tujuan awal pemberiannya. Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ini secara profesional serta akuntabel,” ungkap Dendi pada Kamis, 5 November 2026.
Tindakan deportasi ini didasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 63 Tahun 2024. Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing menjadi bagian integral dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan semua aktivitas asing berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Deportasi MH sekaligus menjadi sinyal kuat dari Imigrasi Kepulauan Meranti bahwa setiap bentuk pelanggaran izin tinggal akan ditindak dengan tegas dan sesuai dengan regulasi keimigrasian yang ada. Komitmen ini mencerminkan dedikasi otoritas dalam menjaga integritas sistem imigrasi nasional.
