Pemprov Riau Buka Pintu Mediasi Buruh, Pastikan Laporan Pelanggaran Perusahaan di Minas Segera Ditindak
Inforiau – 05 November 2026 | PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menunjukkan komitmen nyata dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan dengan membuka saluran mediasi bagi para buruh. Pemprov Riau buka pintu mediasi buruh pastikan laporan pelanggaran perusahaan di Minas segera ditindak merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons desakan kelompok buruh terkait perbaikan kesejahteraan tenaga kerja.
Pertemuan berlangsung pada Kamis (5/11/2026) ketika pejabat Pemprov Riau menerima audiensi dari puluhan massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Dalam kesempatan tersebut, para buruh menyuarakan berbagai keluhan mengenai minimnya kepastian hukum terkait upah dan kondisi iklim kerja di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Minas, Kabupaten Siak.
Asisten I Pemprov Riau, Zukifli Syukur, menyambut positif seluruh aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja. Ia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Riau selalu terbuka menerima setiap keluhan masyarakat, asalkan disampaikan melalui jalur koordinasi yang tepat dan benar. “Silakan serahkan bukti tertulis kepada kami terkait pekerja yang belum dibayar di Minas, agar pelanggaran di lapangan bisa langsung ditindak oleh pihak berwenang,” ungkap Zukifli.
Terkait tuntutan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang didasarkan pada seratus persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Zukifli menjelaskan bahwa hasil survei kelayakan hidup berbeda di setiap daerah. Saat ini, belum ada satupun daerah di Indonesia yang sepenuhnya mencapai angka maksimal KHL sesuai perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Meskipun demikian, Pemprov Riau berkomitmen melakukan pengkajian menyeluruh terhadap angka kelayakan hidup tersebut hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Upaya pemenuhan target KHL akan terus didorong secara bertahap seiring dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi daerah di masa mendatang.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan mediasi ini, dugaan pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja di wilayah Minas disarankan untuk segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, aduan mengenai ketiadaan perjanjian kerja dan tunggakan upah akan ditangani langsung oleh pengawas tenaga kerja tingkat provinsi untuk memastikan penyelesaian yang cepat dan tepat.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerja di Riau.
