UU Ketenagakerjaan Baru Tak Kunjung Terbit, Aspirasi Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Inforiau – 05 November 2026 | Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengeluarkan desakan keras kepada pemerintah untuk segera mempublikasikan salinan resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Oktober 2026. Keterlambatan publikasi naskah undang-undang ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu kelancaran perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan di seluruh Indonesia.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menekankan bahwa transparansi dokumen hukum bukan sekadar masalah administratif belaka. Keterbukaan informasi naskah undang-undang sangat krusial untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha dan pekerja yang sedang menyusun pembaruan kesepakatan kerja. Tanpa kejelasan, kedua belah pihak akan kesulitan menentukan regulasi acuan yang harus diikuti dalam proses perundingan.
Dalam situasi saat ini, pekerja dan pengusaha masih mengalami kebingungan mengenai status Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka mempertanyakan apakah regulasi lama tersebut masih relevan digunakan atau harus merujuk pada undang-undang yang baru disahkan. Ketidakjelasan ini berpotensi menciptakan ragam penafsiran yang berbeda-beda, yang pada akhirnya dapat menyebabkan proses perundingan PKB menjadi mandek atau bahkan terhenti sama sekali.
Aspirasi telah mengajukan lima tuntutan resmi kepada pemerintah. Pertama, publikasi naskah resmi undang-undang harus dilakukan segera. Kedua, pemerintah diminta menjelaskan status pengundangan dan kedudukan regulasi terdahulu. Ketiga, pemerintah harus memberikan kepastian tanggal pemberlakuan aturan baru. Keempat, pemerintah diminta menerbitkan pedoman teknis penyusunan PKB. Kelima, serikat pekerja dan organisasi pengusaha harus dilibatkan dalam sosialisasi aturan pelaksanaan.
Mirah Sumirat menekankan bahwa undang-undang bukan hanya produk politik di parlemen, tetapi juga pedoman yang harus dilaksanakan oleh jutaan pekerja dan pengusaha. Pelibatan berbagai elemen stakeholder dinilai sangat vital agar penerapan regulasi tidak menimbulkan masalah baru di tingkat operasional. Jika ketidakjelasan ini terus berlanjut, perselisihan hubungan industrial berpotensi terjadi karena tidak adanya kejelasan landasan hukum yang menjadi acuan bersama.
Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi situasi ini sebelum dampak negatif semakin meluas ke berbagai sektor industri dan mempengaruhi stabilitas hubungan kerja di Indonesia.
