Kadisnaker Riau Pastikan Pengawasan Upah dan Tuntut Perusahaan Bayar Hak Pekerja Sesuai Aturan
Inforiau – 05 November 2026 | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan upah dan memastikan seluruh perusahaan membayarkan hak pekerja sesuai dengan aturan berlaku. Komitmen ini disampaikan langsung dalam audiensi dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Riau pada Kamis lalu.
Kadisnaker Provinsi Riau, Roni Rahmat, menjelaskan bahwa penetapan pedoman pelaksanaan upah minimum merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi Riau berposisi sebagai pihak yang akan melaksanakan regulasi tersebut segera setelah petunjuk teknis dan formula perhitungan resmi dikeluarkan oleh kementerian pusat.
“Pemerintah daerah tidak dapat bertindak mandiri tanpa adanya regulasi dari pusat. Namun, tuntutan dari serikat pekerja akan kami kawal dengan serius karena mereka adalah bagian integral dari Dewan Pengupahan,” ungkap Roni Rahmat dengan tegas.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, pemerintah daerah mendengarkan tujuh poin tuntutan dari kalangan buruh yang mencakup berbagai isu, mulai dari upah kelayakan hingga persoalan ketenagakerjaan di sejumlah kabupaten di Riau.
Menanggapi adanya laporan dari pekerja yang tidak menerima upah atau memperoleh pembayaran di bawah standar yang ditetapkan, Kadisnaker Riau mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sektor industri. Instruksi diberikan agar semua perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan kompensasi kepada karyawan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Riau segera menjalin koordinasi intensif dengan dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten dan kota. Langkah koordinasi lintas wilayah ini bertujuan memastikan pengawasan berjalan efektif hingga ke daerah pelosok operasional perusahaan.
Selain itu, Disnakertrans Riau juga akan membahas aspirasi pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dengan instansi terkait, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi. Pendekatan kolaboratif lintas wilayah ini diharapkan mampu meredam gejolak di kalangan buruh dan menghadirkan solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.
Upaya Kadisnaker Riau menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah Riau.
