Sarwendah Bawa Surat Keterangan UPTD PPA ke Sidang Hak Asuh di PN Jaksel
Inforiau – 06 November 2026 | Sarwendah Bawa Surat Keterangan UPTD PPA ke Sidang Hak Asuh di PN Jaksel menjadi sorotan dalam agenda persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dokumen tersebut dibawa untuk melengkapi bukti terkait perkara hak asuh anak yang sedang bergulir. Kuasa hukum Sarwendah, Christ, menyatakan bahwa laporan ke UPTD PPA telah dibuat pada Juli, sementara surat keterangannya baru terbit pada Agustus.
Kehadiran surat keterangan UPTD PPA dinilai penting karena berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Dalam sengketa hak asuh, dokumen dari lembaga berwenang dapat membantu hakim melihat kronologi, kondisi, serta upaya pendampingan yang telah dilakukan pihak terkait. Namun, isi lengkap surat tidak diungkap secara rinci dalam persidangan yang terbuka untuk publik.
Agenda Sidang Hak Asuh di PN Jaksel kali ini kembali mempertemukan kedua pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangan tambahan. Majelis hakim disebut akan menelaah setiap dokumen yang diajukan, termasuk surat keterangan dari UPTD PPA, sebelum mengambil putusan. Proses ini menjadi tahapan penting untuk memastikan keputusan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Publik pun menantikan kelanjutan perkara ini. Sebab, selain menyangkut hak asuh, persidangan juga menyinggung aspek pendampingan psikologis dan perlindungan anak. Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Dengan dibawanya surat keterangan UPTD PPA, fokus persidangan kini mengarah pada validitas dokumen dan relevansinya terhadap perkara. Kendati demikian, hasil akhir tetap bergantung pada pertimbangan majelis hakim setelah mendengar seluruh bukti dari kedua belah pihak.
Editor: Ahmad Syafwan
