dr Tifa Adukan Malpraktik Restorative Justice ke Kapolri Baru, Singgung Sidang Ijazah Jokowi
Inforiau – 06 November 2026 | Jakarta — dr Tifa kembali menyoroti penanganan perkara dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret namanya. Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), ia menyatakan akan mengadukan dugaan malpraktik restorative justice ke Kapolri baru, Jenderal Suyudi Ario Seto. Ia menilai kebijakan itu tidak konsisten karena hanya menyasar sebagian pihak, sementara laporan polisi disebut melibatkan delapan orang.
dr Tifa mempertanyakan mengapa restorative justice hanya dikenakan kepada tiga atau empat orang. Menurutnya, pencabutan laporan seharusnya berdampak pada semua nama yang tercantum. Ia berharap Kapolri baru mengusut dugaan penyalahgunaan mekanisme itu. Pernyataan ini disampaikan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Pada sidang yang sama, Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir sebagai saksi untuk Roy Suryo dan dr Tifa. Jokowi menjalani dua agenda pemeriksaan, mulai pagi untuk perkara Roy Suryo hingga sidang Tifa pada malam hari. Usai sidang, ia mengaku tersinggung dan marah karena orang tuanya turut disinggung. Dengan mata berkaca-kaca, Jokowi menyatakan telah menunjukkan empat ijazah, yaitu SD, SMP, SMA, dan S1, kepada hakim, terdakwa, serta jaksa.
dr Tifa mengaku kecewa dengan jalannya persidangan. Ia menilai hakim memberi waktu terlalu banyak kepada jaksa sehingga cross-examination terbatas. Meski begitu, ia mengklaim tiga kejanggalan berhasil disampaikan: tidak adanya transkrip sarjana selain Kartu Hasil Studi, hilangnya bukti registrasi dan KHS semester 7 hingga 10, serta pernyataan bahwa kuliah terjadi 45 tahun lalu.
Majelis hakim menjadwalkan sidang dr Tifa berlanjut pada Kamis (12/11/2026) pukul 09.00 WIB dengan saksi Syarif, ajudan Jokowi, dan Aiman Witjaksono. Sidang Roy Suryo dijadwalkan Rabu (11/11) dengan saksi Syarif, Dumatno Budi Utomo, dan Dian Sandi. Ia didakwa pasal berlapis: Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Perkara ini masih bergulir dan semua klaim harus diuji melalui alat bukti serta keterangan saksi. Sikapnya menambah dimensi pengawasan terhadap restorative justice, sementara kesaksian Jokowi menunjukkan dampak personal polemik ijazah. Publik menanti apakah persidangan berikutnya menghadirkan bukti lebih lengkap.
Editor: Apriyanto
