Satgas PKH Ambil Alih Konsesi Ilegal Arif Kurniawan Seluas 71 Ribu Hektare
Inforiau – 06 November 2026 | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah komando Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengambil langkah tegas mengambil alih kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh jaringan perusahaan Arif Kurniawan. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan Satgas PKH pada Rabu (4 November 2026) dan langsung dieksekusi sehari kemudiannya.
Arif Kurniawan, yang dikenal sebagai Raja Nikel Indonesia, menguasai konsesi tambang nikel seluas 71.000 hektare melalui PT Dua Delapan Resources. Pengusaha yang sempat bekerja di Glencore Plc ini kini menguasai sepertiga dari total penjualan nikel Indonesia dengan nilai mencapai 3 miliar dolar Amerika Serikat. Luas konsesinya jauh melampaui tambang Weda Bay Nickel, tambang nikel terbesar di dunia yang berlokasi di Maluku Utara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap semua perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan. “Pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujarnya di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.
Penelaahan awal Satgas PKH menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, hingga penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Selain penguasaan kembali kawasan hutan, pemerintah juga memproses penagihan denda administratif dan pemulihan aset negara berdasarkan hasil audit investigasi.
Satgas PKH juga mulai menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam jaringan perusahaan Arif Kurniawan. Barita mengkonfirmasi bahwa verifikasi sedang dilakukan untuk mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan hukum dengan Arif Kurniawan. Meskipun demikian, pihaknya belum bersedia membeberkan detail identitas perusahaan, luas kawasan yang ditertibkan, maupun komoditas yang dikelola.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif tidak akan menghapus kemungkinan proses hukum pidana. Jika ditemukan unsur tindak pidana dalam penguasaan kawasan hutan secara ilegal, semua pihak yang terlibat, termasuk Arif Kurniawan, tetap akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Penertiban ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah praktik ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan.
