Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara
Inforiau – 06 November 2026 | Irjen Pol Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto pada Kamis, 5 November 2026, setelah melalui proses gelar perkara yang melibatkan pemeriksaan bukti teknis siber, 13 saksi, dan lima ahli.
Slamet Uliandi, yang sebelumnya berstatus saksi dalam perkara ini, mengalami peningkatan status menjadi tersangka berdasarkan temuan penyidik yang menyimpulkan telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum. Perwira tinggi Polri kelahiran Jakarta, 15 Juli 1971, ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 dengan pengalaman panjang di bidang reserse dan teknologi informasi.
Peran krusial Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan ini berkaitan dengan posisinya sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Dalam kapasitas tersebut, Slamet memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin provisioning atau pengaktifan sistem penyadapan. Penyidik menemukan bahwa Slamet Uliandi telah menyetujui permohonan akses operasional penyadapan yang diajukan oleh Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta Nasution, yang menargetkan nomor komunikasi Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Dugaan peran Slamet tidak hanya berhenti pada pemberian izin penyadapan. Pada awal Oktober 2026, ketika aktivitas penyadapan mulai terendus, Irjen Ahrie Sonta Nasution kembali berkoordinasi dengan Slamet Uliandi untuk meminta petunjuk. Atas persetujuan dari Slamet Uliandi, para tersangka kemudian menghapus seluruh berkas data rekaman hasil penyadapan dari sistem guna mengaburkan jejak digital. Meskipun demikian, penyidik Siber Bareskrim berhasil melacak kembali rekam jejak digital tersebut.
Hingga saat ini, total empat tersangka telah ditetapkan dalam perkara penyadapan ilegal ini, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi. Tiga tersangka pertama telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sementara penahanan fisik terhadap Slamet Uliandi belum dapat dilaksanakan karena alasan kesehatan. Perwira tinggi ini sedang menjalani pemulihan kesehatan setelah mengalami stroke.
Penyadapan ilegal yang diduga melibatkan Slamet Uliandi ini dilakukan sejak 2025 hingga 2026, tidak hanya menargetkan Presiden Prabowo tetapi juga berbagai pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi dapat diancam dengan pidana hingga 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
