Inforiau – 07 November 2026 | Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif mendukung perluasan layanan Tarif Rp0 pencatatan hak cipta bantu talenta kreatif lindungi karya sebagai upaya menurunkan hambatan biaya bagi pelaku ekonomi kreatif. Kebijakan ini diharapkan membuat lebih banyak pencipta mendaftarkan karyanya sejak awal dan memperoleh kepastian hukum.
Dalam ekosistem ekonomi kreatif, pencatatan hak cipta berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan sekaligus mempermudah pencipta ketika berkolaborasi, memberikan lisensi, atau menyelesaikan sengketa. Biaya pendaftaran yang selama ini menjadi pertimbangan sejumlah pelaku usaha kecil dan perorangan dinilai dapat diatasi melalui tarif nol rupiah. Dukungan Kemenekraf/Bekraf itu sejalan dengan kebutuhan talenta kreatif di subsektor musik, film, animasi, desain, penerbitan, dan karya digital.
Manfaat yang diharapkan dari perluasan layanan ini antara lain:
- Menekan biaya administrasi bagi pencipta perorangan dan usaha kreatif skala kecil.
- Mendorong kesadaran untuk mendokumentasikan karya sejak diciptakan.
- Memperkuat posisi pencipta saat menghadapi penggunaan karya tanpa izin.
- Membuka peluang komersialisasi karya melalui lisensi yang lebih tertata.
Meski demikian, penerapan tarif nol rupiah perlu diikuti sosialisasi yang merata, pendampingan pendaftaran, serta penguatan basis data karya. Tanpa langkah tersebut, perluasan layanan berpotensi belum menjangkau pelaku kreatif di daerah. Pemerintah juga perlu memastikan proses pencatatan tetap sederhana, cepat, dan transparan agar manfaatnya terasa langsung.
Dengan begitu, kebijakan ini tidak sekadar menghapus biaya pendaftaran, tetapi juga membangun ekosistem yang lebih melindungi karya dan mendorong talenta kreatif tumbuh berkelanjutan. Editor: Sukri Mustakim
