Kasus Ijazah Jokowi Roy Suryo Memanas: Ijazah Asli Ditunjukkan, Roy Suryo Tetap Menolak
Inforiau – 07 November 2026 | Jakarta — Kasus ijazah Jokowi Roy Suryo memasuki babak baru setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ia dihadirkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa. Dalam sidang yang berlangsung pagi hingga malam itu, Jokowi membawa serta menunjukkan ijazah aslinya mulai SD, SMP, SMA, hingga S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Awalnya jaksa menunjukkan barang bukti ijazah ke hadapan majelis hakim. Jokowi meminta izin agar ijazah tersebut juga diperlihatkan kepada awak media dan pengunjung sidang. Ketua majelis hakim Christina Endarwati sempat meminta agar hal itu dilakukan setelah persidangan. Namun, Jokowi tetap memohon karena telah berjanji menunjukkan ijazahnya. Ia lalu memperlihatkan satu per satu dokumen itu. Momen tersebut menjadi sorotan dalam persidangan kasus ijazah Jokowi Roy Suryo. Roy Suryo yang berdiri di samping Jokowi tampak tertawa dan sempat berseru saat pendukung Jokowi bersorak.
Dalam kesaksiannya, Jokowi mengaku merasa dihina dan nama baiknya serta keluarganya tercemar. Ia mengutip survei yang menyebut 18 persen masyarakat percaya tuduhan ijazah palsu, atau setara sekitar 34 juta orang. Menurutnya, angka itu bukan jumlah kecil dan berdampak pada kepercayaan publik. Ia menegaskan kerugian immaterial yang dialaminya. Pernyataan ini menjadi bagian penting dari perkara kasus ijazah Jokowi Roy Suryo yang terus bergulir.
Sebaliknya, Roy Suryo menolak seluruh kesaksian Jokowi. Ia menilai keterangan saksi berbelit dan sejumlah pertanyaan elementer tidak terjawab. Ketika hakim menanyakan bagian yang dianggap salah, Roy menjawab hampir semua keterangan keliru. Ia juga meminta barang bukti, termasuk ijazah Jokowi, diperiksa kembali di laboratorium forensik Polri. Dalam dakwaan, Roy diduga menyebarkan informasi tidak benar dan melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Persidangan kasus ijazah Jokowi Roy Suryo ini pun masih menyisakan perdebatan pembuktian.
Pengamatan publik menunjukkan bahwa persidangan bukan hanya soal dokumen, tetapi juga soal keyakinan dan reputasi. Jokowi berupaya menegaskan keaslian ijazah melalui dokumen fisik, sementara Roy Suryo tetap mempertanyakan validitasnya dan mendorong uji forensik. Perkembangan kasus ijazah Jokowi Roy Suryo selanjutnya akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap alat bukti dan keterangan para pihak. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan akhir.
Editor: Sukri Mustakim
