Kakanwil Kemenkum Riau Teken Addendum Bantuan Hukum, 22 LBH Perkuat Akses Keadilan
Inforiau – 07 November 2026 | Upaya ‘Perkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu Kakanwil tanda tangani Addendum Kontrak Bantuan Hukum Periode II bersama 22 LBH’ diwujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui penandatanganan kontrak kerja sama, Kamis (5/11). Acara berlangsung virtual dari Ruang Rapat Kakanwil mulai pukul 15.00 WIB.
Penandatanganan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik. Kegiatan juga dihadiri secara daring dan luring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Yeni Nel Ikhwan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, serta pimpinan dari 22 Lembaga Bantuan Hukum.
Addendum ini merupakan bagian dari pelaksanaan Kontrak Bantuan Hukum Periode II Tahun Anggaran 2026. Kehadiran 22 LBH mitra menandai kesiapan jaringan layanan bantuan hukum di Riau untuk mendampingi masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penandatanganan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan pentingnya tata kelola bantuan hukum yang tertib, transparan, dan akuntabel. Para LBH mitra diharapkan menjalankan tugas pendampingan secara profesional, menjaga mutu layanan, serta memastikan setiap permohonan bantuan hukum ditangani tepat waktu.
Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang koordinasi antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum dalam menyamakan pemahaman mengenai ruang lingkup, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak. Sinergi itu dinilai krusial agar program bantuan hukum benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Dengan addendum ini, akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Riau diharapkan semakin kuat. Penandatanganan bersama 22 LBH menjadi fondasi bagi pelaksanaan layanan bantuan hukum yang lebih terarah pada Periode II Tahun Anggaran 2026.
Editor: Alwira Fanzary
