Kasus Penyadapan Prabowo Subianto: Empat Jenderal Polisi Jadi Tersangka, DPR Dorong RUU Penyadapan
Inforiau – 07 November 2026 |
Jakarta — Kasus penyadapan Prabowo Subianto terus bergulir setelah Bareskrim Polri menetapkan empat perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Perkara yang pertama terungkap pada Selasa, 3 November 2026, itu mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden RI. Nama eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo ikut terseret dalam kasus penyadapan Prabowo Subianto yang kini menjadi sorotan publik.
Selain Listyo, penyidik menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kepala Divisi Hukum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso dari Sespim Lemdiklat Polri. Tersangka keempat adalah Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi TIK Polri yang pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Suhermanto, Eko dan Ahrie disebut selalu meminta izin kepada Slamet untuk melakukan penyadapan maupun penghapusan hasilnya. Slamet belum ditahan karena sakit pascastroke.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus dan melakukan silaturahmi ke sejumlah eks Kapolri, antara lain Surojo Bimantoro dan Roesmanhadi. Langkah itu dilakukan di tengah kasus penyadapan Prabowo Subianto yang melibatkan petinggi Korps Bhayangkara. Kuasa hukum Ahrie, Krisna Murti, menegaskan kliennya kooperatif, tidak mengalami intimidasi, dan siap terbuka agar perkara terang benderang. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai KUHAP dan tidak akan membangun opini di luar koridor hukum.
DPR membuka peluang mempercepat pembahasan RUU Penyadapan yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Istana juga meminta pengusutan dilakukan transparan. Dari sisi konstitusi, eks Ketua MK menilai penyadapan terhadap kepala negara bertentangan dengan hukum Pancasila. Perkembangan ini menambah tekanan agar kasus penyadapan Prabowo Subianto diusut tuntas tanpa tebang pilih.
Dengan empat tersangka dan sorotan legislatif, kasus penyadapan Prabowo Subianto menjadi ujian bagi profesionalitas Polri. Publik menanti hasil penyidikan yang transparan, akuntabel, dan mampu menjawab dugaan penyalahgunaan wewenang, sekaligus memperkuat kerangka hukum penyadapan di masa depan.
Editor: Sukri Mustakim
