Irjen Pol Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden
Inforiau – 07 November 2026 | Jakarta, VIVA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret sejumlah perwira tinggi, termasuk irjen. pol. Ahrie Sonta Nasution. Kadivkum Polri itu melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyatakan siap kooperatif dan terbuka agar perkara terang benderang. “Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” ujar Krisna dalam keterangan video, Jumat (6/11/2026).
Krisna menegaskan, pihaknya akan menghadapi tuduhan dengan mengedepankan fakta hukum dan tidak membangun opini publik. Ia juga menepis kabar intimidasi selama pemeriksaan. “Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” katanya. Pernyataan itu muncul setelah penyidik menetapkan tiga tersangka awal: Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta Nasution. Ketiganya sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan irjen. pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada Kamis (5/11/2026). Dirtipidsiber Brigjen Suhermanto mengatakan, Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim. “Kabag Mon, tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujarnya. Slamet juga disebut meng-ACC penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
Selain irjen. pol. Slamet, penyidik menjerat Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman meliputi Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun. Penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana.
Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan pascastroke. Rekam jejaknya menjadi sorotan: lulusan Akpol 1994 itu pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Kadiv TIK Polri. Ia juga dikenal sebagai perwira yang menjemput Ferdy Sambo saat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kini, kasus penyadapan Presiden menempatkan empat jenderal Polri dalam pusaran hukum yang sama.
Editor: Abuzar Samad
