Satpol PP Riau Sisir Empat Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Perizinan Jadi Prioritas
Inforiau – 07 November 2026 | PEKANBARU – Tertibkan Perizinan Satpol PP Riau Sisir Empat Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru berlangsung pada Jumat (6/11/2026) malam. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau mendatangi Live House, Laksamana Muda, Jade Club, dan Gen Z untuk memeriksa legalitas administrasi serta kelayakan operasional.
Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pengawasan Perda Habibi Dzaky mengatakan, inspeksi menyasar empat pusat hiburan malam di ibu kota provinsi. Pemeriksaan dokumen menjadi prioritas karena kewenangan penerbitan izin operasional hiburan malam berada di tangan Pemprov Riau.
“Kami mengecek seluruh izin yang dimiliki oleh pihak pelaku usaha. Ini merupakan wujud pengawasan melekat terhadap penerapan Perda yang kita miliki,” ujar Habibi di Pekanbaru, Sabtu (7/11/2026).
Selain memeriksa izin, petugas memberikan pembinaan dan peringatan langsung kepada manajemen THM. Pengelola diminta mematuhi jam operasional, menolak pengunjung anak di bawah umur, dan mencegah masuknya tamu yang terindikasi berafiliasi dengan perilaku LGBTQ.
Habibi menegaskan kehadiran aparat lebih mengedepankan tindakan preventif. Tujuannya memastikan iklim usaha hiburan di Riau tetap sejalan dengan norma sosial dan payung hukum, khususnya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Meski demikian, Satpol PP Riau tidak menutup kemungkinan menindak tegas pengelola yang sengaja melanggar. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Dengan pengawasan berkala, penertiban perizinan diharapkan tidak sekadar menjadi rutinitas, tetapi mampu menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha hiburan yang taat aturan di Pekanbaru.
Editor: Abuzar Samad
