Harga Emas Kompak Turun Hari Ini: Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata Abadi Jadi Sorotan Investor
Inforiau – 22 Oktober 2026 | Harga emas dunia kembali tertekan pada perdagangan Kamis, 22 Oktober 2026, dan imbasnya langsung terasa pada harga emas 24 karat di dalam negeri. Antam, Pegadaian, hingga PT Hartadinata Abadi Tbk kompak mencatatkan penurunan harga, memberi sinyal bahwa pasar logam mulia tengah menghadapi tekanan global yang cukup kuat. Bagi investor maupun masyarakat yang tengah memantau pergerakan harga emas, hari ini menjadi momen penting untuk mencermati arah pasar sebelum mengambil keputusan.
Mengutip data perdagangan internasional, harga emas dunia turun 1,3 persen menjadi US$ 4.087,11 per ons, atau berada di bawah level US$ 4.100 per ons. Koreksi ini menghapus kenaikan dari sesi sebelumnya di tengah meningkatnya kembali ketegangan di Timur Tengah. Serangan pesawat nirawak (drone) di ladang minyak Shaybah milik Saudi Aramco yang menewaskan dua orang memicu lonjakan harga minyak mentah dan menimbulkan kekhawatiran baru akan inflasi. Amerika Serikat pun memerintahkan sebagian staf dan anggota keluarganya meninggalkan kedutaan besar AS di Arab Saudi.
Antam Turun Rp 4.000 per Gram
Di pasar domestik, harga emas Antam hari ini merosot Rp 4.000 per gram menjadi Rp 2.550.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.554.000 per gram pada perdagangan Rabu. Penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang ikut susut dengan nominal yang sama, yakni menjadi Rp 2.365.000 per gram. Harga buyback merupakan nominal yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangannya ke Antam.
Pergerakan harga emas Antam sepanjang Oktober 2026 tercatat cukup fluktuatif. Pada awal bulan, harga dibuka dengan tren penurunan bertahap, namun sempat menyentuh level tertinggi bulan ini di angka Rp 2.594.000 per gram pada 12 Oktober 2026. Sebagai catatan sejarah, rekor tertinggi sepanjang masa emas Antam pernah tercatat pada 29 Januari 2026 di level Rp 3.168.000 per gram, dengan harga buyback menembus Rp 2.989.000 per gram.
Pegadaian: Antam Termahal, Galeri24 Lebih Murah
PT Pegadaian (Persero) juga mencatatkan penurunan harga pada setiap jenis emas yang dijualnya. Untuk emas UBS ukuran 1 gram dijual sebesar Rp 2.528.000 atau turun Rp 6.000, sedangkan emas Galeri 24 untuk berat yang sama dibanderol Rp 2.504.000, juga turun Rp 6.000 dibandingkan harga jual hari sebelumnya. Sementara itu, emas Antam di Pegadaian untuk ukuran 1 gram menjadi produk dengan harga tertinggi, yakni Rp 2.593.000.
Berikut rincian harga emas UBS di Pegadaian per Kamis, 22 Oktober 2026:
- UBS 0,5 gram: Rp 1.367.000
- UBS 1 gram: Rp 2.528.000
- UBS 2 gram: Rp 5.017.000
- UBS 5 gram: Rp 12.396.000
- UBS 10 gram: Rp 24.660.000
- UBS 25 gram: Rp 61.529.000
- UBS 50 gram: Rp 122.806.000
- UBS 100 gram: Rp 245.516.000
- UBS 250 gram: Rp 613.606.000
- UBS 500 gram: Rp 1.225.000.000
Sedangkan untuk emas Antam di Pegadaian, harga 0,5 gram dibanderol Rp 1.347.000, 1 gram Rp 2.593.000, 2 gram Rp 5.124.000, 3 gram Rp 7.661.000, dan 5 gram Rp 12.734.000. Pegadaian menyediakan emas dalam beragam ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga ratusan gram, sehingga masyarakat dapat membandingkan harga sebelum menentukan pilihan pembelian.
Tekanan Suku Bunga dan Inflasi
Penurunan harga emas juga tidak lepas dari ekspektasi kebijakan moneter global. Federal Reserve diperkirakan mempertahankan suku bunga pada pekan depan, setelah pernyataan Ketua The Fed Kevin Warsh Jumat lalu tidak banyak mengubah harapan mengenai jeda kenaikan suku bunga. Meski demikian, pasar tetap mengantisipasi kemungkinan kenaikan suku bunga The Fed pada Desember di tengah inflasi yang terus berlanjut akibat lonjakan harga energi. Bank Sentral Eropa dan Bank Sentral Jepang juga diprediksi mempertahankan suku bunga pada pekan depan.
Emas memang secara tradisional dianggap sebagai lindung nilai terhadap inflasi. Namun, ketiadaan imbal hasil pada emas membuatnya kurang menarik ketika suku bunga naik. Kondisi ini menjelaskan mengapa harga emas cenderung tertekan di tengah ekspektasi kebijakan moneter yang lebih ketat.
Ketentuan Pajak yang Perlu Diketahui
Bagi masyarakat yang ingin bertransaksi, setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar bagi pembeli yang melampirkan nomor NPWP atau NIK terverifikasi. Pembeli tanpa NPWP/NIK dikenakan tarif sebesar 0,5 persen. Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000, konsumen dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Pergerakan harga emas yang dinamis ini menjadi pengingat bagi investor untuk terus memantau kondisi pasar global serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebelum mengambil keputusan investasi.
Secara keseluruhan, penurunan harga emas hari ini mencerminkan kombinasi tekanan eksternal dari ketegangan geopolitik di Timur Tengah, lonjakan harga minyak, serta ekspektasi kebijakan suku bunga The Fed. Meski demikian, emas tetap menjadi instrumen investasi yang diminati, terutama sebagai lindung nilai jangka panjang. Masyarakat dan investor diimbau untuk memantau pergerakan harga secara berkala, membandingkan harga antarprodusen seperti Antam, UBS, dan Galeri 24, serta memperhitungkan ketentuan perpajakan agar keputusan investasi yang diambil benar-benar menguntungkan.
