Polda Riau Bekuk Penampung Sabu 2,1 Kg di Pekanbaru, Dua Pasokan DPO
Inforiau – 22 Oktober 2026 | Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah pengungkapan yang diduga memiliki kaitan dengan jaringan internasional, tim kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial IK (51) yang berperan sebagai penampung. Penangkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau Bekuk Penampung Sabu 2 1 Kg di Pekanbaru yang berlangsung di kediaman tersangka di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, pada Senin (5/10/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti mengejutkan berupa dua bungkus besar sabu dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.059 gram, sehingga total mencapai 2,1 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan 284 catridge yang diduga mengandung etomidate, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu dan catridge etomidate di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap IK.
“Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya,” tegas Putu dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka IK. Selain itu, tim laboratorium forensik juga tengah memeriksa barang bukti untuk memastikan kandungan zat dan asal-usulnya. Penelusuran jalur distribusi terus dilakukan guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Riau Bekuk Penampung Sabu 2 1 Kg di Pekanbaru dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika oleh Polda Riau. Sebelumnya, berbagai operasi juga telah dilakukan untuk menekan peredaran narkoba, terutama di kawasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Dalam konteks penegakan hukum, penangkapan IK menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak tinggal diam menghadapi sindikat narkotika yang terus berupaya menyusup ke wilayah Indonesia. Keberhasilan Polda Riau Bekuk Penampung Sabu 2 1 Kg di Pekanbaru diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan jaringan di belakangnya.
Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Polda Riau berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
Dengan tertangkapnya IK, penyidik kini fokus pada pengejaran terhadap D dan A yang telah masuk daftar pencarian orang. Diharapkan, penangkapan keduanya dapat segera dilakukan sehingga jaringan ini dapat dibongkar secara menyeluruh. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian semua pihak.
Keberhasilan Polda Riau Bekuk Penampung Sabu 2 1 Kg di Pekanbaru tidak hanya menjadi prestasi bagi kepolisian, tetapi juga menjadi harapan baru bagi masyarakat akan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan menjadi kunci dalam memerangi peredaran narkotika di tanah air.
