Pajak Digital Berlaku 9 November, DJP Pastikan Transfer Bank Tidak Otomatis Kena PPN
Inforiau – 09 November 2026 |
Jakarta – Pemerintah menetapkan perluasan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 9 November 2026, setelah sistem itu mulai digunakan sejak 25 September 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan pajak digital ini bukan pengenaan pajak baru dan tidak membuat transfer bank atau kiriman uang pribadi otomatis dikenai PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan SPP-TDLN hanya menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN. “Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN,” ujarnya. DJP memastikan sistem ini mencegah pemungutan berganda karena transaksi yang PPN-nya sudah dipungut pelaku usaha PMSE tidak akan ditagih lagi.
Melalui skema ini, bank, fintech, dan platform perdagangan elektronik dilibatkan dalam penataan pemungutan. Konsumen pun tidak perlu menyetor dan melaporkan sendiri PPN atas layanan digital luar negeri yang memang seharusnya dipungut. DJP menekankan tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN.
Di sisi lain, Ideatax meminta pemerintah memperjelas skema pajak khusus bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Managing Partner Ideatax Jonathan Nainggolan menyoroti pentingnya prinsip ring-fencing, klasifikasi jasa utama dan jasa penunjang, serta kaitannya dengan Global Minimum Tax (GMT) 15% bagi grup multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal EUR 750 juta. Aturan pelaksanaan PFII harus ditetapkan paling lambat 19 Februari 2027. Investor diminta menghitung manfaat bersih skema tersebut setelah memperhitungkan GMT.
Pemerintah daerah juga menggelar insentif. Pemkab Sidoarjo membebaskan denda pajak daerah mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027 secara otomatis, sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung di sejumlah provinsi dengan tenggat berbeda: Bali 11 November, Kalimantan Timur 22 November, Sumatera Utara, Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Selatan 30 November, serta DKI Jakarta hingga akhir tahun. Masyarakat perlu membedakan pembebasan denda dengan penghapusan pokok pajak.
Dengan demikian, arah kebijakan pajak nasional dan daerah pada November 2026 menekankan penataan administrasi, kepastian perlakuan, dan insentif fiskal. Masyarakat dan pelaku usaha tetap perlu mencermati aturan turunan agar memahami kewajiban pajak secara tepat.
Editor: Sukri Mustakim
