Pelantikan 247 Kepsek Inhu Bermasalah, LIRA Desak Inspektorat Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih
Inforiau – 20 Oktober 2026 | Polemik administratif yang menyelimuti pelantikan 247 kepala sekolah (kepsek) dan Koordinator Wilayah (Korwil) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus bergulir. Sorotan tajam kini datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Inhu yang menilai persoalan ini sebagai bentuk ketidakseriusan dalam tata kelola pemerintahan. Terkait hal itu, Pelantikan 247 Kepsek Inhu Bermasalah LIRA Minta Inspektorat Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih menjadi desakan utama yang disuarakan organisasi tersebut.
Ketua DPD LIRA Inhu, Safari Prasetyo, S.H., secara tegas menyoroti kinerja Disdikbud Inhu pasca-pelantikan yang dilakukan Bupati Ade Agus Hartanto pada awal Oktober 2026 lalu. Menurutnya, munculnya persoalan administrasi yang menyebabkan penempatan sejumlah kepala sekolah belum tuntas merupakan indikasi adanya kelemahan dalam proses verifikasi dan pengusulan. Desakan agar Pelantikan 247 Kepsek Inhu Bermasalah LIRA Minta Inspektorat Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih segera ditindaklanjuti pun dinilai sebagai langkah tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kronologi masalah bermula ketika beredar surat dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Inhu, Joni Maryanto, bernomor 400.3.5/DISDIKBUD/106 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat tersebut menyebutkan bahwa kepala sekolah yang mengalami rotasi tetap harus melaksanakan tugas di sekolah asal setelah pelantikan. Kebijakan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pendidik dan masyarakat mengenai kepastian penugasan bagi para kepala sekolah yang telah dilantik.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Zulfahmi Adrian, sempat mengakui adanya kendala prosedur dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Dampaknya, nama-nama kepala sekolah yang telah dilantik belum dapat dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Kondisi ini memicu spekulasi bahwa pelantikan dilakukan secara terburu-buru tanpa memenuhi seluruh persyaratan administratif yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Safari Prasetyo menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja. Pihaknya mempertanyakan bagaimana proses pelantikan dapat dilaksanakan ketika administrasi penempatan kepala sekolah masih menghadapi kendala. “Kami mempertanyakan bagaimana proses pelantikan dapat dilaksanakan ketika administrasi penempatan kepala sekolah masih menghadapi kendala. Persoalan ini perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Disdikbud Inhu dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan,” ungkap Safari, Senin (19/10/2026).
Dalam pernyataannya, Safari juga meminta Bupati Ade Agus Hartanto untuk memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar satu pihak, tetapi harus mencakup Plt. Kepala Disdikbud Inhu serta pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengusulan, verifikasi, dan penetapan kepala sekolah. Desakan Pelantikan 247 Kepsek Inhu Bermasalah LIRA Minta Inspektorat Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih ini menjadi kunci agar tidak ada kesan pembiaran terhadap potensi pelanggaran.
Inspektorat diharapkan menelusuri rangkaian proses untuk memastikan apakah kendala yang terjadi disebabkan oleh kekurangan persyaratan, kesalahan administrasi, atau persoalan prosedural lainnya. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat indikasi tindak pidana, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum. Safari menekankan bahwa transparansi dalam penanganan masalah ini adalah harga mati.
Selain pemeriksaan internal melalui Inspektorat, LIRA juga mendorong DPRD Inhu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait. Forum tersebut dinilai penting untuk meminta penjelasan mengenai dasar dan tahapan pelantikan, penyebab data kepala sekolah belum dapat diproses dalam SIM KSPSTK, serta langkah konkret pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Safari, RDP akan menjadi ruang akuntabilitas publik yang efektif.
Berikut sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan dalam kasus ini:
- Pelantikan 247 kepala sekolah dan Korwil pada awal Oktober 2026 yang belum tuntas secara administratif.
- Surat Plt. Kepala Disdikbud Inhu Nomor 400.3.5/DISDIKBUD/106 yang memerintahkan kepala sekolah hasil rotasi tetap bertugas di sekolah asal.
- Data kepala sekolah yang telah dilantik belum masuk ke dalam SIM KSPSTK.
- Desakan LIRA agar Inspektorat mengusut tuntas tanpa tebang pilih.
- Dorongan agar DPRD Inhu menggelar RDP untuk meminta pertanggungjawaban.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa persoalan ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara Disdikbud dan Sekretariat Daerah dalam memastikan setiap kebijakan berlandaskan pada prosedur yang benar. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar mengajar karena kepala sekolah yang belum jelas penempatannya tidak dapat menjalankan tugas secara optimal. Oleh karena itu, desakan Pelantikan 247 Kepsek Inhu Bermasalah LIRA Minta Inspektorat Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih perlu mendapat respons cepat dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Ade Agus Hartanto maupun Plt. Kepala Disdikbud Inhu terkait permintaan pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, LIRA memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata. Masyarakat Inhu pun diharapkan turut mengawasi jalannya pemeriksaan agar tidak terjadi kompromi yang merugikan kepentingan pendidikan.
Sebagai penutup, kasus pelantikan 247 kepala sekolah di Inhu ini menjadi ujian bagi integritas pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola yang bersih dan profesional. Desakan agar Inspektorat mengusut tuntas tanpa tebang pilih adalah wujud harapan agar proses pengangkatan kepala sekolah ke depan benar-benar mengedepankan kompetensi dan prosedur, bukan kepentingan sesaat. Keterbukaan dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Indragiri Hulu.
