Tuntutan 7,5 Tahun untuk Terdakwa Utama Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan
Inforiau – 23 Oktober 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau, menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan. Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Tuntutan Tertinggi 7 5 Tahun menjadi sorotan karena Suratman bin Mertoikromo menerima hukuman paling berat, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Pajri Aef Sanusi, menyatakan bahwa tuntutan diberikan setelah jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Ketiga terdakwa dituntut berdasarkan dakwaan primair karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Pajri.
Suratman tidak hanya dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan, tetapi juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp2.500.779.753,90. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Suratman akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya menerima tuntutan lebih ringan. Siti Budiarti dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Armaita, S.P., dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. JPU meminta agar ketiga terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya membantu petani. Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Tuntutan Tertinggi 7 5 Tahun menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak korupsi di sektor pertanian. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka.
Dalam konteks penegakan hukum, tuntutan ini menjadi sinyal bahwa korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat petani akan diproses secara tegas. Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Tuntutan Tertinggi 7 5 Tahun juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain. Publik menantikan kelanjutan persidangan untuk melihat apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau mempertimbangkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Sebagai informasi, pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produksi pertanian. Penyimpangan dalam penyalurannya tidak hanya merugikan negara tetapi juga petani yang berhak menerima. Oleh karena itu, pengawasan dan transparansi dalam distribusi pupuk bersubsidi perlu diperkuat. Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Tuntutan Tertinggi 7 5 Tahun menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam pengelolaan program publik.
Dengan tuntutan yang telah dibacakan, proses hukum terus berjalan. Masyarakat berharap putusan akhir nanti mencerminkan keadilan dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mencegah terulangnya korupsi serupa di masa depan.
