Guncangan di Dunia Militer: Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Inforiau – 23 Oktober 2026 | JAKARTA — Dunia militer Indonesia kembali diguncang kabar mengejutkan. Mantan Pangdam IV Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, resmi dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pemecatan dari dinas militer dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan milik badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Tuntutan tersebut dibacakan oleh penuntut umum koneksitas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dalam pembacaan tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Letjen Widi Prasetijono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan didenda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” demikian pernyataan penuntut umum dalam sidang tersebut.
Perkara ini tidak hanya menjerat Letjen Widi Prasetijono seorang diri. Dalam persidangan yang sama, tiga terdakwa lainnya turut menghadapi tuntutan pidana penjara dan hukuman tambahan. Salah satunya adalah Kolonel CHK Syaiful Nursaid yang dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta. Sama seperti Widi, ia juga dituntut menerima hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Kasus dugaan korupsi jual beli lahan BUMD di Cilacap ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan sosok Letjen Widi Prasetijono yang pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Posisi strategis yang pernah diembannya membuat kasus ini menjadi perhatian luas, baik di kalangan internal TNI maupun masyarakat umum.
Hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dinilai sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi. Bagi terdakwa yang berstatus prajurit TNI, pemecatan menjadi konsekuensi berat yang mencoreng rekam jejak karier militer yang telah dibangun bertahun-tahun.
Meski demikian, tuntutan ini belum merupakan putusan akhir. Proses hukum masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa, termasuk Letjen Widi Prasetijono, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Publik pun menantikan bagaimana kelanjutan persidangan yang diprediksi akan berlangsung alot ini.
Pengamat hukum menilai kasus ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum di lingkungan militer. Melibatkan perwira tinggi berpangkat letnan jenderal, perkara ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
Sebagai penutup, tuntutan 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer terhadap Letjen Widi Prasetijono menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan perwira tinggi TNI. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak ada jabatan yang kebal terhadap hukum. Kini, bola berada di tangan majelis hakim untuk menentukan apakah tuntutan tersebut akan dikabulkan sepenuhnya, atau justru menghadirkan dinamika baru dalam persidangan mendatang.
