Deretan Insentif Pemerintah Akhir 2026: dari Tiket Pesawat Murah hingga Rp2 Triliun untuk Pemda
Inforiau – 23 Oktober 2026 | Pemerintah terus menggelontorkan berbagai kebijakan insentif di penghujung tahun 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Mulai dari keringanan pajak tiket pesawat, bantuan apresiasi bagi pemerintah daerah, pelonggaran likuiditas perbankan, hingga kemudahan investasi sektor migas, semuanya dirancang agar roda perekonomian tetap berputar di tengah tekanan global.
PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah saat Nataru
Salah satu insentif yang paling dinantikan masyarakat adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk tiket pesawat ekonomi dalam negeri pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Insentif ini dikenakan atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge, sehingga penumpang hanya perlu membayar komponen biaya lain seperti ekstra bagasi dan pemilihan kursi.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pembelian tiket sekaligus penerbangan pada rentang 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Artinya, tiket harus dibeli dan digunakan dalam periode yang sama agar bisa menikmati fasilitas ini. Sebagai gambaran, pada rute Jakarta–Surabaya, PPN sebesar Rp100.276 ditanggung pemerintah karena memenuhi ketentuan periode pembelian dan penerbangan.
Rp2 Triliun untuk Pemda Berprestasi
Dari sisi pemerintahan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan program bantuan apresiasi bagi pemerintah daerah tetap berlanjut pada Tahun Anggaran 2027 dengan total anggaran Rp2 triliun. Kepastian itu disampaikan usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas TPAKD 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
“Sesuai perintah dari Bapak Presiden kepada saya tadi di luar, umumkan bahwa insentif fiskal untuk TA 2027 tetap ada,” ujar Tito dalam keterangan resminya.
Dari total anggaran tersebut, Rp1 triliun akan disalurkan Kemendagri sebagai bantuan pemerintah kepada pemda, sementara Rp1 triliun lainnya berupa insentif fiskal dari Kementerian Keuangan. Skema ini merupakan hasil koordinasi dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara, meski teknis penyalurannya masih dimatangkan.
Program apresiasi ini telah berjalan sepanjang 2026 melalui ajang Apresiasi Pemda Berprestasi yang dibagi menjadi tiga gelombang dan enam regional. Kategori penilaiannya mencakup penanganan inflasi, pengelolaan sampah, penurunan kemiskinan, hingga penurunan stunting. Pada gelombang pertama, empat kategori yang dilombakan adalah Penurunan Tingkat Pengangguran, Creative Financing, Pengendalian Inflasi, serta Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting. Pemenang peringkat I mendapat Rp3 miliar, peringkat II Rp2 miliar, dan peringkat III Rp1 miliar.
BI Pangkas GWM demi Genjot Kredit
Di sektor moneter, Bank Indonesia mengambil langkah pelonggaran dengan memangkas rasio Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 1 persen pada November 2026 dan berlanjut 1 persen pada Desember 2026. Langkah ini ditempuh untuk memberikan ruang likuiditas lebih lapang bagi perbankan dalam menyalurkan kredit.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Mal Isnaini Sri Meyyanti, menyampaikan bahwa pelonggaran likuiditas perlu diimbangi kebijakan terarah agar dana perbankan mengalir optimal ke sektor produktif. “Yang kita jaga sambil tetap melakukan pelonggaran adalah menjaga momentum pertumbuhan kredit kita yang sebesar 13,26 persen itu agar tetap terjaga,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
BI mencatat pertumbuhan kredit nasional mencapai 13,26 persen, lebih tinggi dibanding pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 8,22 persen. Selain itu, BI akan melonggarkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan menyesuaikan insentif pembiayaan sebesar 1 persen pada Desember 2026. Insentif KLM sebesar 2 persen tetap dipertahankan bagi bank yang memenuhi ketentuan intermediasi dengan Rasio Intermediasi Makroprudensial di atas 80 persen.
Obral Insentif demi Gaet Investor Migas
Tidak ketinggalan, pemerintah mengusulkan pemberian insentif bagi badan usaha untuk meningkatkan daya tarik investasi minyak dan gas bumi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut usulan dalam RUU Migas mencakup kemudahan perpajakan dan insentif bagi badan usaha, terutama untuk mendorong investasi di sektor hulu dan midstream.
“Skema perpajakan ini lebih cenderung memberikan kemudahan, dan di RUU usulan pemerintah ada insentif bagi badan usaha untuk meningkatkan daya tarik investasi di bidang hulu migas dan midstream-nya,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Kamis (22/10/2026).
Selain itu, pengaturan kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) tidak akan dimuat dalam UU Migas, melainkan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Pemerintah juga telah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Migas bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan.
Sinergi Kebijakan untuk Ekonomi Akhir Tahun
Rangkaian kebijakan insentif tersebut menunjukkan upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan di tengah berbagai tantangan. Insentif fiskal berupa PPN DTP tiket pesawat diharapkan menggairahkan sektor pariwisata, sementara bantuan bagi pemda mendorong kinerja pemerintahan yang berdampak langsung pada masyarakat. Di sisi lain, pelonggaran likuiditas BI dan insentif investasi migas menjadi kunci menjaga pasokan energi dan pembiayaan sektor produktif.
Ke depan, efektivitas berbagai insentif ini akan bergantung pada kecepatan implementasi, koordinasi antarlembaga, serta pengawasan agar tepat sasaran. Jika berjalan optimal, kebijakan tersebut berpotensi menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
Penulis: Sukri Mustakim
Editor: Alwira Fanzary
