Razia Malam Minggu di Pekalongan: 13 Motor Knalpot Brong Kena Tilang, Pelanggar Wajib Ganti Knalpot Standar
Inforiau – 20 Oktober 2026 | Upaya menciptakan ketenangan dan kenyamanan bagi warga Kabupaten Pekalongan pada malam akhir pekan kembali digencarkan jajaran kepolisian. Aksi Bikin Bising Malam Minggu 13 Motor Knalpot Brong Dijaring Satlantas Polres Pekalongan menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menertibkan kendaraan yang meresahkan. Pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026, Satlantas bersama Pleton Siaga Polres Pekalongan menggelar razia penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Operasi penertiban yang berlangsung tepat di depan Markas Komando (Mako) Polres Pekalongan itu menyasar para pengendara roda dua yang melintas di jalur utama kawasan Jalan Rinjani, Kajen. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu titik ramai yang kerap dilalui pemuda dengan kendaraan berknalpot bising, terutama pada malam minggu.
Apel Kesiapan Sebelum Penindakan
Sebelum penindakan dimulai, kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dihadiri sejumlah pejabat utama kepolisian. Tampak hadir Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra, Paur Subbagrenprogar Bag Ren Iptu Hartanto, Pamapta III SPKT Ipda Santoso, Kanit II Sat Intelkam Ipda Heris Diyanto, serta jajaran personel Pleton Siaga C Polres Pekalongan. Apel ini menegaskan bahwa operasi dilakukan secara terukur dan terkoordinasi.
Dalam kurun waktu sekitar satu jam pelaksanaan razia, petugas bergerak cepat menyaring kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising. Hasilnya, sebanyak 13 unit sepeda motor berknalpot brong berhasil ditindak tegas dengan sanksi tilang. Penindakan Bikin Bising Malam Minggu 13 Motor Knalpot Brong Dijaring Satlantas Polres Pekalongan ini pun mendapat perhatian warga yang melintas.
Respons Keluhan Masyarakat
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Alfian Kharisma Putra, S.T., M.Sc., menegaskan bahwa penindakan dilakukan guna merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan suara knalpot tidak standar, terutama pada saat malam minggu. Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga berpotensi memicu konflik antar pengguna jalan.
“Benar, pada Sabtu malam tanggal 17 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB, kami jajaran Polres Pekalongan melaksanakan razia penindakan knalpot brong di depan Mako Polres Pekalongan. Dari hasil penertiban singkat tersebut, sebanyak 13 unit kendaraan roda dua kami berikan sanksi tilang,” ujarnya.
AKP Alfian menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga memicu gangguan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam berlalu lintas demi terciptanya suasana yang kondusif.
Wajib Kembalikan ke Knalpot Standar
Selain dikenai sanksi tilang, para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpotnya kembali ke standar pabrik. Kebijakan ini diambil agar efek jera tidak sekadar administratif, melainkan benar-benar mengubah perilaku pengendara. Petugas di lapangan memastikan setiap pelanggar memahami alasan aturan tersebut diberlakukan.
- Razia digelar Sabtu malam, 17 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.
- Lokasi operasi di depan Mako Polres Pekalongan, Jalan Rinjani, Kajen.
- Sebanyak 13 unit sepeda motor berknalpot brong ditilang.
- Pelanggar wajib mengganti knalpot ke standar pabrik.
- Operasi melibatkan Satlantas dan Pleton Siaga Polres Pekalongan.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini sangat mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan. Selain menindak dengan surat tilang, para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpotnya kembali ke standar pabrik. Kami imbau kepada para pengendara, khususnya anak-anak muda, untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan demi keselamatan serta kenyamanan bersama,” tegas Kasat Lantas.
Imbauan bagi Generasi Muda
Kasat Lantas juga menyoroti peran generasi muda dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Menurutnya, kendaraan dengan knalpot brong kerap dijadikan ajang pamer oleh sebagian remaja, padahal dampaknya merugikan banyak pihak. Polisi mengajak para orang tua dan tokoh masyarakat turut mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anak mereka.
Keberhasilan Bikin Bising Malam Minggu 13 Motor Knalpot Brong Dijaring Satlantas Polres Pekalongan diharapkan menjadi sinyal bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Kepolisian berkomitmen melakukan razia serupa di titik-titik lain yang rawan pelanggaran, termasuk pada jam-jam malam saat aktivitas warga meningkat.
Kesimpulan
Langkah tegas Satlantas Polres Pekalongan dalam menertibkan knalpot brong patut diapresiasi. Dengan menilang 13 sepeda motor dan mewajibkan penggantian knalpot standar, aparat tidak sekadar menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kenyamanan publik. Kasus Bikin Bising Malam Minggu 13 Motor Knalpot Brong Dijaring Satlantas Polres Pekalongan menjadi pengingat bahwa keselamatan dan ketenangan bersama harus diutamakan di atas kepentingan pribadi. Masyarakat pun diharapkan mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan lalu lintas secara sadar, bukan karena takut sanksi semata.
