Kades Jayalaksana Korupsi! Sunat Ganti Rugi Lahan Pertamina, Warga Rugi Rp868 Juta
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Kasus Kades Jayalaksana korupsi kembali mencuat ke publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan Kepala Desa Jayalaksana, Kabupaten Indramayu, berinisial WS, sebagai tersangka. Pria yang menjabat periode 2021–2027 itu diduga menyunat uang ganti rugi pembebasan lahan milik warga untuk proyek pipa gas bawah tanah Pertamina. Berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik, kerugian warga akibat ulah Kades Jayalaksana korupsi ini mencapai Rp868.630.000.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ade Mulyana mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Pertamina EP Zona 7 membebaskan lahan seluas 25.081 meter persegi untuk proyek pemasangan jalur pipa gas bawah tanah JTB-INT1. Lahan tersebut mencakup 90 bidang tanah milik 75 warga Desa Jayalaksana. Pertamina menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp385.000 per meter persegi, yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing warga.
Namun, WS bersama sejumlah perangkat desa diduga memanfaatkan momentum tersebut untuk meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum. Dengan dalih biaya pengukuran, pematokan, administrasi surat tanah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pihak desa memotong uang ganti rugi warga sebesar Rp35.000 per meter persegi.
“Padahal seluruh biaya pengurusan, pematokan, dan pengukuran lahan tersebut sepenuhnya sudah ditanggung oleh pihak Pertamina,” kata Ade Mulyana, Jumat (23/10/2026).
Praktik Kades Jayalaksana korupsi ini juga dibarengi dengan intimidasi. Saat sosialisasi, warga yang menolak pemotongan diancam pembebasan lahan akan dibatalkan dan jalur pipa akan dipindahkan ke lokasi lain. Akibatnya, warga terpaksa menyetujui pemotongan dan menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan pihak desa.
Aksi pemotongan dilakukan saat pencairan uang ganti rugi di sebuah rumah makan di Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Pihak desa sengaja menyewa mesin EDC dari agen bank untuk langsung memotong saldo dari kartu ATM BRI yang baru diterima warga. Uang hasil pemotongan ditampung di rekening penampung atas nama salah satu aparat desa.
Modus dan Rincian Kerugian Warga
Berikut rincian singkat kasus dugaan Kades Jayalaksana korupsi yang diungkap Polda Jabar:
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Luas lahan dibebaskan | 25.081 meter persegi |
| Jumlah bidang tanah | 90 bidang (75 warga) |
| Nilai ganti rugi Pertamina | Rp385.000 per meter persegi |
| Potongan pihak desa | Rp35.000 per meter persegi |
| Total kerugian warga | Rp868.630.000 |
Kasus ini menambah deretan panjang persoalan korupsi yang melibatkan kepala desa di Indonesia. Di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepala Desa Kotaraja berinisial LS bersama bendahara desa M juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa senilai Rp1,5 miliar. Uang yang seharusnya dipakai untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu justru digunakan untuk membayar utang hingga bermain judi online.
Kajari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Candrawati, menyebut kedua tersangka tidak melaksanakan puluhan kegiatan fisik dan pemberdayaan meski anggarannya telah dicairkan, mulai dari pembangunan gorong-gorong, rumah tidak layak huni, pengadaan sapi, hingga dump truck. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1.596.005.597.
Pengamat menilai lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa menjadi celah utama. Transparansi anggaran, penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta audit berkala dinilai mendesak untuk mencegah terulangnya Kades Jayalaksana korupsi dan kasus serupa di daerah lain. Aparat penegak hukum diharapkan menindak tegas pelaku agar memberikan efek jera.
Hingga kini, penyidik Polda Jabar masih mendalami peran sejumlah perangkat desa lain yang diduga turut menikmati hasil pemotongan. Warga berharap dana yang telah dirampas dapat dikembalikan, sementara proses hukum terhadap WS berjalan transparan dan adil.
