Vonis 5 Tahun Maidi: Hakim Usulkan 8 Tahun, Hak Politik Dicabut dan Uang Pengganti Rp6,8 Miliar
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Kasus korupsi Maidi mencapai babak penting ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Wali Kota Madiun tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2026. Perkara korupsi Maidi ini berkaitan dengan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Tipikor Surabaya dan menjadi perhatian publik luas karena melibatkan seorang kepala daerah yang pernah meraih berbagai prestasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan lima tahun, Maidi dikenai denda Rp250 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp6.889.089.090 atau sekitar Rp6,8 miliar, dengan konsekuensi penyitaan dan pelelangan harta benda jika tidak dipenuhi.
Yang menarik, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam persidangan 17 September 2026, Jaksa Penuntut Umum meminta Maidi dijatuhi hukuman tujuh tahun dua bulan penjara serta uang pengganti sekitar Rp8 miliar. Namun, dalam pertimbangan yang dibacakan, salah satu hakim anggota, Samhadi, justru mengusulkan hukuman yang lebih berat, yakni delapan tahun penjara. Perbedaan pandangan di internal majelis ini menambah dinamika perkara korupsi Maidi yang sejak awal menyita perhatian.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Maidi selama lima tahun. Hukuman tambahan ini menuai keberatan dari pihak terdakwa. Penasihat hukum Maidi, Joko Suprianto, menegaskan bahwa pencabutan hak politik tidak pernah tercantum dalam tuntutan jaksa. “Pencabutan hak politik selama lima tahun itu tidak pernah muncul dalam tuntutan JPU. Tentu kami harus melihat detail putusannya,” ujar Joko seusai persidangan. Ia juga mempersoalkan pertimbangan hakim mengenai unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang menurutnya justru ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam perkara yang sama, Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, masing-masing divonis empat tahun penjara. Rochim dikenai denda Rp200 juta, sementara Thariq diwajibkan membayar denda Rp250 juta plus uang pengganti senilai Rp2.418.928.000. Apabila tidak dibayarkan dalam tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Thariq dapat disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, ia terancam pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti tindakan Maidi yang dinilai mengkhianati sumpah jabatan serta kepercayaan publik sebagai kepala daerah. Hal yang memberatkan adalah Maidi menikmati hasil tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan tersebut secara berlanjut dari tahun ke tahun. Meski demikian, hakim memperhitungkan sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain belum pernah dipidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, telah memasuki usia lanjut, serta memiliki prestasi tingkat nasional dan regional dalam memimpin Kota Madiun. Manfaat pembangunan TPA Winongo juga menjadi pertimbangan tersendiri.
Perkara korupsi Maidi juga diwarnai dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat. Dahlan Iskan dan sejumlah figur publik diketahui mengirimkan amicus curiae atau pendapat hukum ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk memberikan pandangan terkait rekam jejak Maidi. Langkah ini menunjukkan betapa kompleksnya perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut, yang di satu sisi dianggap berjasa membangun daerah, namun di sisi lain terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Pihak penasihat hukum masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk mempelajari secara rinci pertimbangan dan amar putusan. Mereka menyoroti pembuktian perkara gratifikasi, khususnya anggapan bahwa Maidi mengetahui pengumpulan uang di lingkungan DPUPR Kota Madiun. Menurut mereka, sejumlah kepala bidang yang bersaksi tidak pernah menyatakan adanya perintah langsung dari Maidi, dan keterangan yang mengaitkan kliennya dengan perintah tersebut hanya berasal dari Thariq Megah.
Secara keseluruhan, vonis lima tahun penjara plus denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik menandai berakhirnya babak awal dari rangkaian panjang perkara korupsi Maidi. Putusan ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik membawa amanah yang harus dipertanggungjawabkan, dan penyalahgunaan wewenang melalui mekanisme dana CSR maupun gratifikasi tetap akan berujung pada proses hukum. Kini publik menantikan apakah pihak terdakwa akan mengajukan banding, sekaligus mengawal agar putusan dapat dieksekusi secara tuntas demi pemulihan kerugian negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Editor: Sukri Mustakim
