Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Langkah Hukum hingga Wacana Jemput Paksa
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Kasus Nusron Wahid kembali mencuri perhatian publik setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus Nusron Wahid yang berkaitan dengan dugaan suap dan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, penyidik kini mengevaluasi langkah hukum berikutnya terhadap sang menteri yang berstatus sebagai saksi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik masih menelaah alasan ketidakhadiran Nusron sebelum memutuskan tindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur mekanisme dua kali pemanggilan terhadap saksi. Pada panggilan pertama, penyidik menilai apakah alasan yang disampaikan patut dan wajar. Bila alasan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua.
“Sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa,” kata Achmad di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya akan secepatnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Ia juga berharap menteri dari Partai Golkar tersebut bersikap kooperatif pada pemanggilan berikutnya.
“Kami tentu juga berharap nanti saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Budi.
Budi menjelaskan alasan KPK belum mencekal Nusron ke luar negeri. Menurutnya, pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka sesuai aturan KUHAP, sementara status Nusron dalam perkara ini masih saksi.
Kronologi Dua Kali Mangkir
Penyidik KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian. KPK kemudian menjadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026, tetapi Nusron kembali mangkir dengan alasan perjalanan ke luar negeri.
Yang menarik, di tengah absennya dari panggilan KPK, Nusron justru terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kehadiran itu menjadi sorotan karena ia sebelumnya dilaporkan melakukan perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia.
Pantauan di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 22 Oktober 2026, juga tidak menemukan tanda-tanda kehadiran Nusron. Sejumlah pegawai mengaku belum melihat keberadaan sang menteri. Pihak humas menyebut informasi detail mengenai agenda dan kehadiran menteri berada di bawah kewenangan sekretariat, dan permintaan keterangan harus melalui mekanisme surat resmi.
Wacana Jemput Paksa dan Dampak Politik
KPK sebelumnya mengisyaratkan kemungkinan upaya jemput paksa apabila Nusron kembali mangkir. Langkah ini menjadi penting agar keterangan yang dibutuhkan penyidik bisa segera diperoleh. Penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditegaskan tetap berjalan meski saksi belum memenuhi panggilan.
Dalam kasus Nusron Wahid, publik kini menanti konsistensi penegakan hukum. Status saksi memang berbeda dengan tersangka, tetapi kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan penyidik tetap melekat. Sikap kooperatif dinilai krusial agar proses pengungkapan perkara tidak terhambat.
Pengamat menilai absennya pejabat tinggi negara dari panggilan KPK berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Di sisi lain, KPK dituntut bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu, termasuk bila harus menempuh upaya paksa sesuai koridor hukum.
Langkah Selanjutnya
KPK menyatakan akan segera mengumumkan jadwal pemanggilan ulang kepada publik. Penyidik juga masih mempertimbangkan berbagai opsi agar Nusron dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan. Opsi tersebut mulai dari pemanggilan ulang, evaluasi alasan ketidakhadiran, hingga wacana jemput paksa jika diperlukan.
Dengan dinamika yang terus berkembang, kasus Nusron Wahid menjadi ujian bagi transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu apakah sang menteri akan hadir memenuhi panggilan atau kembali absen yang berujung pada langkah hukum lebih keras.
Pada akhirnya, penyelesaian kasus Nusron Wahid tidak hanya soal kehadiran seorang saksi, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil dan tidak tebang pilih. KPK telah menegaskan penyidikan terus berjalan, dan kini bola berada di tangan Nusron untuk menunjukkan itikad baiknya.
