Inforiau – 24 Oktober 2026 | Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menghangat di ruang sidang. Perhatian publik kini tertuju pada sosok Dokter Tifa Jokowi, yakni Tifauzia Tyassuma, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam keterangannya pada Jumat, 23 Oktober 2026, Dokter Tifa menyatakan kesediaannya menanggung segala konsekuensi hukum apabila ijazah Jokowi terbukti asli. Namun, ia menegaskan bahwa pembuktian tersebut harus dilakukan secara transparan melalui mekanisme yang dapat diuji oleh berbagai pihak.
Menurut Dokter Tifa, penentuan keaslian sebuah dokumen tidak semestinya hanya bertumpu pada hasil pemeriksaan satu laboratorium. Ia mendesak agar dilakukan pengujian silang yang melibatkan laboratorium forensik independen sebagai pembanding. Bagi dia, langkah itu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sebelum kesimpulan mengenai keaslian atau kepalsuan dokumen ditetapkan secara final.
“Satu-satunya barang yang bisa membuktikan saya mencemarkan nama baik dan saya memfitnah adalah dia menunjukkan ijazah,” ujar Dokter Tifa di hadapan awak media. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu hasil laboratorium saja. “Tidak cuma mengandalkan satu laboratorium forensik saja,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hingga persidangan ke-10 yang digelar pada Kamis, 22 Oktober 2026, Jokowi selaku pelapor sekaligus saksi korban utama belum pernah hadir secara langsung di ruang sidang. Kondisi ini memicu kekecewaan serta desakan berulang dari pihak terdakwa agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Jokowi secara fisik untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan persidangan. Namun, ia mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari JPU. Sementara itu, JPU menegaskan bahwa pemanggilan Jokowi sudah masuk dalam rencana pembuktian yang dilakukan secara bertahap. Menurut jaksa, permintaan pihak terdakwa agar Jokowi segera dihadirkan masih terlalu dini karena proses pemeriksaan alat bukti dan saksi lainnya masih berlangsung.
Dalam sidang sebelumnya, Dokter Tifa Jokowi menyoroti keterangan saksi Dumatno Budi Utomo yang dihadirkan JPU. Kesaksian Dumatno dianggap janggal, terutama terkait riwayat pendidikan Jokowi di jenjang sekolah menengah atas. Dumatno disebut mengetahui latar belakang sekolah Jokowi pada periode 1977 hingga 1980 di SMA Negeri 6 Surakarta. Kehadirannya menjadi perhatian karena ia disebut memiliki kemiripan wajah dengan sosok dalam foto yang tertera pada ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atas nama Jokowi. Sebelumnya, Roy Suryo yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut menyatakan bahwa foto pada ijazah yang dipersoalkan bukanlah wajah Jokowi, melainkan Dumatno.
Dokter Tifa lantas mempertanyakan klaim tersebut dengan merujuk pada data resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurutnya, data Kemendikbud menunjukkan bahwa SMA Negeri 6 Surakarta baru didirikan pada tahun 1985, jauh setelah masa kelulusan yang disebutkan. “Kami sudah punya bukti dari Kemendikbud bahwa SMA 6 Surakarta itu berdiri tahun 1985. Kalau sesuai pengakuan Jokowi, SMA-nya dari tahun 1977-1980 di SMA 6 Surakarta. Di Solo waktu itu belum ada atau belum lahir SMA 6 Surakarta,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan rentang waktu antara masa studi yang diakui dengan penetapan berdirinya sekolah menjadi poin krusial dalam pembuktian dokumen. “Itu oleh Mendikbud loh SMA itu didirikan 1985! Itu tidak mungkin, itu berarti ijazah SMA-nya bukan dari situ,” tegasnya. Dengan nada menyindir, ia menambahkan, “Di Solo waktu itu belum ada atau belum lahir SMA 6 Surakarta, kalau orang mengaku itu, berarti dia hantu.”
Di sisi lain, akademisi Ali Syarief turut menyoroti skenario yang berpotensi terjadi dalam persidangan. Ia mengungkit pernyataan Jokowi yang pernah menyatakan siap hadir dan membawa ijazah yang dipersoalkan. Ali juga menyoroti sikap JPU yang hingga kini belum menghadirkan Jokowi sebagai saksi. Menurutnya, apabila hingga akhir persidangan Jokowi tidak hadir dan ijazah tidak diperlihatkan, sementara Dokter Tifa tetap dinyatakan bersalah, maka hal itu akan menimbulkan pertanyaan besar di ruang publik.
“Jadi, bila dalam persidangan Jokowi sampai tidak hadir dan ijazah tidak diperlihatkan, kemudian Tifa dinyatakan bersalah, maka persidangan ini hanya untuk memenjarakan warga yang dianiaya oleh kesewenang-wenangan kekuasaan,” tegas Ali melalui akun media sosial pribadinya.
Polemik ini menempatkan Dokter Tifa Jokowi sebagai figur yang terus mendorong transparansi pembuktian di ruang sidang. Ia menilai bahwa dokumen yang menjadi pokok persoalan perlu diperlihatkan terlebih dahulu agar pemeriksaan dapat dilakukan terhadap barang bukti yang dipermasalahkan. Pihak yang mempersoalkan pernyataannya, menurut dia, perlu mendapatkan kesempatan memeriksa dokumen secara langsung melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Publik menantikan apakah Jokowi akan hadir secara langsung dan memperlihatkan ijazah yang dipersoalkan, serta bagaimana majelis hakim menilai keseluruhan rangkaian pembuktian. Terlepas dari hasil akhirnya, kasus ini menjadi ujian bagi transparansi proses peradilan di mata masyarakat. Perdebatan mengenai keaslian dokumen, kesaksian yang saling bertentangan, serta desakan pengujian silang laboratorium independen menunjukkan bahwa penyelesaian perkara ini menuntut kehati-hatian dan keterbukaan. Yang terpenting, setiap kesimpulan hukum harus dibangun di atas bukti yang benar-benar teruji, bukan sekadar asumsi, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat.
