KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Jalan Sumut, Fee Rp8,37 Miliar dan Bayang-Bayang Bobby Nasution
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh tersangka dalam pengembangan kasus korupsi Sumut yang menjerat pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan commitment fee yang nilainya mencapai Rp8,37 miliar. Langkah tegas ini menandai babak baru pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur jalan di wilayah Sumatera Utara.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026), menyatakan bahwa ketujuh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditahan di rumah tahanan Gedung KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama,” ujarnya.
Adapun ketujuh tersangka yang ditahan adalah Stanley Cicero, Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; T Rahmansyah Putra, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; dan Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.
Satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, yang menjabat Kasatker PJN I Provinsi Sumut, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Dicky pada Senin (26/10/2026). Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Fee Miliaran dan Aliran Anggaran
Dugaan penerimaan commitment fee sebesar Rp8,37 miliar menjadi sorotan utama dalam kasus korupsi Sumut ini. Fee tersebut diduga terkait dengan pengaturan proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan BBPJN Sumut yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Penyidik menduga ada kesepakatan tidak resmi antara pihak pelaksana proyek dan pejabat pembuat komitmen untuk melancarkan sejumlah paket pekerjaan.
Selain menahan tersangka, KPK juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK menyatakan bahwa fakta persidangan mengenai pergeseran anggaran pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara senilai sekitar Rp165 miliar menjadi pintu masuk penelusuran. “Setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” kata Taufik.
Penyidikan saat ini masih berfokus pada klaster BBPJN Sumut yang menggunakan APBN. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan memperluas penelusuran ke lingkungan pemerintah daerah karena sumber anggarannya berbeda. “Apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah, karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” jelasnya. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak di pusat, termasuk dirjen terkait di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya Bina Marga.
Pergeseran Anggaran Rp165 Miliar
Fakta persidangan mengungkap adanya pergeseran anggaran pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara senilai sekitar Rp165 miliar. Hakim menyoroti pergeseran tersebut karena diduga kuat berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu. KPK pun akan menelaah apakah pergeseran itu memiliki kaitan dengan kasus korupsi Sumut yang sedang ditangani.
Pengembangan perkara ke lingkungan Pemprov Sumut menjadi penting karena Bobby Nasution sebagai gubernur memiliki kewenangan atas anggaran daerah. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka baru di luar delapan orang yang sudah ada. Penelusuran terhadap pihak-pihak di pusat dan daerah akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Penahanan tujuh tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Kasus korupsi Sumut menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran proyek jalan raya rawan penyimpangan. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di level lebih tinggi.
KPK juga mengimbau agar Dicky Erlangga kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Jika tetap mangkir, KPK tidak akan segan melakukan upaya paksa. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dengan penahanan ini, KPK mengirim pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi di lingkungan birokrasi, terutama yang menyangkut kepentingan publik. Penegakan hukum dalam kasus korupsi Sumut diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenang.
Kasus ini masih akan bergulir panjang. Publik menantikan apakah KPK akan menyeret pihak-pihak lain, termasuk dari lingkungan pemerintah daerah dan pusat, ke meja hijau. Yang pasti, komitmen pemberantasan korupsi harus terus dijaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi.
