Kasus Roti Bake n Grind Memanas: Kini 3 Laporan Polisi dan 16 Saksi Diperiksa, Klaim Gluten Free Jadi Sorotan
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Kasus roti Bake n Grind yang menjual produk dengan klaim gluten free kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap bahwa perkara ini telah berkembang menjadi tiga laporan polisi (LP) yang saling berkaitan, dengan penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Polemik kasus roti Bake n Grind bermula dari laporan konsumen berinisial FE terhadap pemilik toko berinisial FN pada 17 Oktober 2026 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan menyita barang bukti berupa enam lembar tangkapan layar akun Instagram Bake and Grind, 14 lembar menu produk, serta 13 lembar bukti transfer pembayaran produk. “Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi. Sudah penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut Budi, inti perkara adalah tidak sesuainya informasi dan klaim produk makanan Bake and Grind yang dipasarkan kepada konsumen, termasuk klaim mengenai komposisi dan kandungan produksi. Pemeriksaan laboratorium pun telah dilakukan terhadap sampel produk dengan hasil tertanggal 15 September 2026. Hasil uji lab ini menjadi salah satu alat bukti penting dalam penyidikan kasus roti Bake n Grind.
Tiga Laporan Polisi dengan Substansi Berbeda
Kasus roti Bake n Grind kian memanas setelah pihak pemilik toko, FN, melaporkan balik Felicia Elizabeth (FE) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan balik itu diajukan ke Polres Metro Jakarta Barat. Dengan demikian, total ada tiga laporan polisi yang tengah ditangani kepolisian dalam perkara ini.
“Ada laporan dua LP di Polres Metro Jakarta Barat,” kata Budi. Ia menegaskan ketiga laporan memiliki substansi berbeda sehingga penanganannya dilakukan oleh satuan kepolisian yang berbeda. Laporan terkait perlindungan konsumen ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, sedangkan dua laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam perkara pencemaran nama baik, FN bertindak sebagai pelapor, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial FG dan FE. Budi juga menyebut tanggal 24 Desember 2025 dalam keterangannya mengenai laporan tersebut, sementara rangkaian persoalan ini telah muncul sejak Oktober 2025. Perbedaan tanggal ini menjadi salah satu hal yang akan didalami penyidik.
Kronologi dan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian kasus roti Bake n Grind dapat digambarkan sebagai berikut:
- 17 Oktober 2026: FE melaporkan FN ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
- 15 September 2026: Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel produk keluar.
- 23 Oktober 2026: Penyidik mengumumkan telah memeriksa 16 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
- Laporan balik: FN melaporkan FE dan FG atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Metro Jakarta Barat.
Barang bukti yang disita penyidik meliputi:
| Jenis Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Tangkapan layar akun Instagram Bake and Grind | 6 lembar |
| Menu produk | 14 lembar |
| Bukti transfer pembayaran produk | 13 lembar |
Penyidik masih mendalami unsur pidana dalam kasus roti Bake n Grind, khususnya terkait klaim gluten free yang tidak sesuai dengan kandungan produk. Polisi juga akan meminta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian.
Dampak dan Perkembangan
Kasus roti Bake n Grind menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan pangan dan hak konsumen. Klaim gluten free yang tidak terbukti dapat membahayakan konsumen, terutama penderita celiac atau alergi gluten. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan dengan klaim kesehatan tertentu dan selalu memeriksa label serta izin edar.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi tambahan. Pihak Bake and Grind belum memberikan komentar resmi terkait laporan balik yang mereka ajukan. Sementara itu, FE melalui kuasa hukumnya berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
Dengan tiga laporan polisi yang berjalan paralel, kasus roti Bake n Grind diprediksi akan memakan waktu panjang. Masyarakat menanti hasil penyidikan yang komprehensif untuk memastikan perlindungan konsumen dan keadilan bagi semua pihak. Editor: Sukri Mustakim.
