Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia Genjot Reformasi Birokrasi: Dari Delegasi Izin Tenaga Teknis hingga Rencana PNBP 2028
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Langkah pembenahan tata kelola terus dilakukan oleh sekretariat mahkamah agung republik indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Melalui serangkaian kebijakan baru yang menyentuh aspek kepegawaian dan pengelolaan keuangan, lembaga ini berupaya mempercepat pelayanan, memangkas hambatan administratif, dan memperkuat akuntabilitas di seluruh satuan kerja Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.
Kebijakan pertama yang menjadi sorotan adalah penerbitan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2026 yang mengubah sebagian ketentuan dalam SE SEKMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Jabatan Tenaga Teknis Kepaniteraan. Inti dari kebijakan ini adalah pendelegasian kewenangan pemberian izin, yang sebelumnya terpusat pada Sekretaris Mahkamah Agung, kini dilimpahkan kepada pejabat yang lebih dekat dengan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai di masing-masing satuan kerja.
Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan MA untuk mengurangi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat pemenuhan kebutuhan tenaga kepaniteraan. Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia pada bidang kepaniteraan menjadi salah satu alasan utama penyederhanaan mekanisme perizinan ini.
“Selain itu, adanya surat edaran ini diharapkan memberikan ruang kemudahan bagi aparatur peradilan untuk melakukan pengembangan karier, terutama bagi mereka yang berstatus sebagai staf kesekretariatan. Apalagi hak untuk pengembangan karier merupakan hak kepegawaian yang wajib difasilitasi dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kepentingan lembaga,” ujar Sobandi.
Dalam skema baru tersebut, pegawai kesekretariatan yang bertugas pada unit kerja di bawah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan MA serta pegawai pada Kepaniteraan MA memperoleh izin dari pejabat pimpinan tinggi madya yang membawahi unit kerja terkait dan Sekretaris Kepaniteraan MA. Sementara itu, bagi pegawai kesekretariatan yang bertugas di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, kewenangan pemberian izin dilimpahkan kepada Ketua atau Kepala Pengadilan Tingkat Banding sesuai wilayah dan lingkungan peradilan masing-masing.
Menurut Sobandi, pimpinan pengadilan tingkat banding dinilai memiliki pemahaman lebih dekat terhadap kebutuhan pegawai di satuan kerja yang berada dalam wilayah pengawasannya. Selain menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, pengadilan tingkat banding juga menjadi garda terdepan MA di daerah.
“Ketua/Kepala pengadilan tingkat banding yang lebih memahami kondisi kebutuhan pegawai yang berada di bawah pengawasannya karena bertindak sebagai kawal depan MA di daerah. Maka, lebih tepat izin diberikan oleh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding,” jelasnya.
Meski memberikan kemudahan, kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban pemenuhan persyaratan pengangkatan. Izin tetap harus diberikan secara tertulis setelah dilakukan penelaahan terhadap kebutuhan organisasi, dan menjadi salah satu dokumen administratif dalam usulan pengangkatan ke jabatan tenaga teknis kepaniteraan.
Percepatan Penyusunan Rencana PNBP 2028 melalui SIMPONI Versi 2
Di sisi lain, sekretariat mahkamah agung republik indonesia juga menginstruksikan seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk segera menyusun Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2028 melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Versi 2. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Mahkamah Agung Nomor 2710/SEK/KU1.4/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
Surat yang ditujukan kepada para Sekretaris Unit Eselon I, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, serta Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia itu menegaskan kewajiban setiap satuan kerja untuk menyusun Rencana PNBP Tahun 2028 yang terdiri atas target penerimaan dan pagu penggunaan dana PNBP. Penyusunan dilakukan melalui aplikasi SIMPONI Versi 2 yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyusunan target PNBP Tahun 2028 menggunakan referensi data realisasi PNBP Tahun 2026, khususnya terhadap enam akun yang menjadi sumber penerimaan rutin satuan kerja, antara lain:
- 425131 – Pendapatan Sewa Tanah Gedung dan Bangunan;
- 425151 – Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi;
- 425231 – Pendapatan Pengesahan Surat di Bawah Tangan;
- 425232 – Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan;
- serta dua akun penerimaan rutin lainnya yang tercantum dalam surat edaran.
Langkah ini menegaskan komitmen sekretariat mahkamah agung republik indonesia dalam memperkuat perencanaan keuangan yang transparan dan terukur. Dengan memanfaatkan data realisasi tahun sebelumnya, setiap satuan kerja diharapkan dapat menyusun target penerimaan yang realistis sekaligus memastikan penggunaan dana PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penguatan tata kelola keuangan ini juga sejalan dengan semangat “Financial Patriotism” yang sebelumnya digaungkan Kepala Badan Urusan Administrasi MA sebagai fondasi menuju kemandirian lembaga. Melalui digitalisasi proses perencanaan PNBP, sekretariat mahkamah agung republik indonesia berupaya meminimalkan potensi kesalahan pencatatan serta mempercepat proses verifikasi dan pelaporan di tingkat pusat maupun daerah.
Dampak bagi Aparatur dan Satuan Kerja
Kedua kebijakan tersebut, yakni delegasi kewenangan izin pengangkatan tenaga teknis kepaniteraan dan percepatan penyusunan rencana PNBP 2028, memiliki dampak langsung bagi aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Bagi pegawai, khususnya staf kesekretariatan yang ingin beralih ke jabatan teknis kepaniteraan, proses perizinan kini menjadi lebih cepat dan kontekstual karena diputuskan oleh pejabat yang memahami kondisi riil di lapangan.
Bagi satuan kerja, kewajiban menyusun Rencana PNBP 2028 melalui SIMPONI Versi 2 menuntut kesiapan administrasi dan sumber daya manusia yang lebih baik. Namun demikian, mekanisme ini dinilai lebih efisien karena terintegrasi secara nasional dan memungkinkan pemantauan realisasi penerimaan secara berkala.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah sekretariat mahkamah agung republik indonesia ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan reformasi birokrasi di lingkungan peradilan. Pendelegasian kewenangan yang disertai penguatan sistem informasi dinilai mampu mendorong percepatan pelayanan tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas.
Kesimpulan
Melalui dua kebijakan strategis tersebut, sekretariat mahkamah agung republik indonesia menunjukkan arah pembenahan yang jelas: mendekatkan kewenangan kepada unit yang paling memahami kebutuhan, sekaligus memodernisasi pengelolaan keuangan melalui platform digital terintegrasi. Penyederhanaan mekanisme perizinan tenaga teknis kepaniteraan diharapkan mempercepat pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di pengadilan, sementara penyusunan Rencana PNBP 2028 melalui SIMPONI Versi 2 memperkuat disiplin perencanaan dan transparansi penerimaan negara. Jika dijalankan secara konsisten, kedua langkah ini berpotensi menjadi fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola peradilan yang lebih profesional, efisien, dan terpercaya di mata masyarakat.
Editor: Abuzar Samad
