Montir Tangerang Terjerat Pajak McLaren Rp137 Juta, Samsat Ciledug Curigai Modus Leasing
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Kasus pajak McLaren Tangerang kembali mencuri perhatian publik setelah seorang montir bengkel motor di Kota Tangerang, Banten, diduga menjadi korban pencatutan identitas. Yudariansyah, warga Kecamatan Pinang, tercatat sebagai pemilik mobil mewah McLaren Seri 570S AT bernomor polisi B 570 H senilai Rp4,5 miliar. Ia pun disebut memiliki tunggakan pajak McLaren Tangerang sebesar Rp137.471.000. Padahal, pria yang akrab disapa Yuda itu mengaku tidak pernah memiliki ataupun membeli mobil sport tersebut.
Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Yudariansyah. “Sudah kami tanyakan dan benar tidak punya mobil sport. Yang bersangkutan jawab enggak pernah malah dia bilang, ‘saya mah kuli, boro-boro beli mobil mewah, makan saja harus nyari duit dulu tiap hari’,” ujar Idam, Jumat (23/10/2026).
Menurut Idam, temuan ini bermula ketika petugas Samsat Ciledug menelusuri penunggak pajak kendaraan atas instruksi Kepala Bapenda Banten. Penelusuran dilakukan terhadap wajib pajak perorangan maupun perusahaan yang tercatat memiliki tunggakan. Saat mendatangi alamat Yudariansyah, petugas menemukan kondisi tempat tinggal yang dinilai tidak sesuai dengan profil pemilik mobil sport.
Idam menduga terdapat permainan dalam proses pembelian kendaraan yang melibatkan pihak leasing dan showroom. “Kalau benar begitu berarti memang ada permainan leasing waktu pertama kali beli mobil di showroom pakai KTP orang,” sambungnya. Dugaan ini semakin menguat karena Yudariansyah tidak pernah merasa menandatangani dokumen kepemilikan kendaraan mewah tersebut.
Kasus pajak McLaren Tangerang ini menambah daftar panjang persoalan pencatutan identitas dalam transaksi kendaraan bermotor. Modus semacam ini biasanya dilakukan dengan memanfaatkan data pribadi korban yang bocor atau dipinjam tanpa izin. Pihak leasing diduga sengaja menggunakan KTP orang lain untuk meloloskan kredit kendaraan mewah yang sebenarnya tidak layak secara finansial.
Berikut kronologi singkat yang berhasil dihimpun:
- Petugas Samsat Ciledug menelusuri wajib pajak dengan tunggakan besar atas instruksi Kepala Bapenda Banten.
- Penelusuran mengarah ke Yudariansyah, warga Kecamatan Pinang, yang tercatat memiliki McLaren 570S AT.
- Saat didatangi, kondisi rumah Yudariansyah tidak mencerminkan pemilik mobil mewah.
- Yudariansyah membantah memiliki mobil tersebut dan mengaku hanya seorang montir.
- Samsat menduga ada keterlibatan leasing dan showroom dalam pembelian menggunakan KTP orang lain.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak leasing maupun showroom yang disebut dalam kasus ini. Samsat Ciledug berencana mendalami lebih lanjut alur pembelian kendaraan tersebut, termasuk memeriksa dokumen kredit dan tanda tangan yang digunakan. Jika terbukti ada pemalsuan, kasus ini dapat berlanjut ke ranah pidana.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus pajak McLaren Tangerang ini harus menjadi peringatan bagi sistem administrasi kendaraan bermotor. Perlindungan data pribadi dan verifikasi identitas saat pengajuan kredit perlu diperketat agar tidak ada lagi warga biasa yang tiba-tiba menanggung beban pajak mobil mewah.
Yudariansyah berharap namanya segera dibersihkan dari catatan kepemilikan McLaren tersebut. Ia mengaku khawatir tunggakan pajak McLaren Tangerang senilai Rp137 juta akan terus membayangi hidupnya. “Saya hanya ingin nama saya bersih. Saya tidak pernah punya mobil itu,” ujarnya singkat.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Samsat Ciledug bersama instansi terkait. Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa data kendaraan atas nama sendiri guna mencegah pencatutan identitas. Dengan pengungkapan kasus pajak McLaren Tangerang ini, diharapkan praktik permainan leasing dapat diusut tuntas dan korban mendapatkan keadilan.
