Pabrik Narkoba Aceh Terbongkar! 1,2 Ton Sabu dan 11 Tersangka, Termasuk 2 WNA, Jaringan Internasional Terkuak
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai berhasil membongkar sebuah pabrik narkoba Aceh yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional. Laboratorium gelap yang berlokasi di Kabupaten Pidie, Aceh, ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah penindakan narkotika di Indonesia, dengan barang bukti mencapai hampir 1,2 ton bruto.
Operasi serentak berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, di lima lokasi yang tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe. Pengungkapan pabrik narkoba Aceh ini bermula dari pengembangan informasi intelijen serta pemantauan terhadap pergerakan dan logistik yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa salah satu lokasi utama yang menjadi sasaran adalah sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Di tempat tersebut, petugas menemukan laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk mengolah meth oil atau sabu cair menjadi sabu kristal.
Dari lokasi itu, personel kepolisian menyita 20 drum berisi meth oil, sekitar 500 kilogram sabu kristal, serta sejumlah peralatan produksi. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari operasi di lima lokasi tersebut mencapai hampir 1,2 ton bruto.
Kronologi Pengungkapan Pabrik Narkoba Aceh
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, memaparkan bahwa pengungkapan pabrik narkoba Aceh ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan selama beberapa bulan. Kasus ini bermula dari terungkapnya penyelundupan 2,6 ton sabu cair di perairan Batam melalui kapal Ocean Porter.
Dari pemeriksaan terhadap anak buah kapal yang diamankan, diperoleh informasi bahwa masih terdapat jaringan lain yang beroperasi di Indonesia. Jaringan ini diketahui melibatkan sejumlah pihak dari Myanmar, Thailand, dan Malaysia, serta hasil operasi gabungan antara BNN, Polri, Bea Cukai, dan NNCC Tiongkok.
Sabu cair yang awalnya berwarna kuning itu diketahui berasal dari Thailand dan direncanakan dibawa ke Aceh menggunakan kapal Ocean Kardon. Pada Mei 2026, tim memperoleh informasi mengenai kedatangan dua warga negara Tiongkok di Banda Aceh. Keduanya dijemput oleh jaringan setempat dan selama sekitar 10 hari melakukan survei untuk mencari lokasi yang akan dijadikan laboratorium rahasia.
Pada Juli 2026, tim kembali memperoleh informasi bahwa sabu cair tersebut akan dikirim melalui skema ship-to-ship atau pemindahan muatan antarkapal di laut. Proses pengiriman itu berlangsung selama kurang lebih 10 minggu. Perkembangan berikutnya terjadi pada 15 Oktober 2026, ketika dua warga negara Indonesia berangkat ke Malaysia untuk menjemput kedua warga negara Tiongkok tersebut.
11 Tersangka Diamankan, Termasuk 2 WNA
Dalam penggrebekan tersebut, pihak kepolisian menangkap 11 orang, terdiri atas dua warga negara asing (WNA) dan sembilan warga negara Indonesia (WNI). Namun, kepolisian tidak menyebutkan kewarganegaraan kedua WNA tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan narkotika internasional.
Selain itu, seorang oknum ajudan pribadi (ADC) Ketua DPRK Bireuen berinisial RZ dikabarkan turut diamankan terkait pengungkapan pabrik narkoba Aceh ini. RZ disebut berperan sebagai transporter dan diamankan petugas di gedung DPRK Bireuen. Sekretaris Dewan Bireuen, Said Abdurrahman, membenarkan bahwa RZ merupakan staf di Sekretariat DPRK Bireuen, meski ia tidak dapat memastikan perihal penangkapan tersebut.
Tak Ada Kompromi dengan Narkoba
Kapolda Aceh menegaskan tidak ada kompromi dalam hal pemberantasan narkotika di Aceh. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, tanpa pandang bulu.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, yang juga menjabat sebagai Kepala BNN, mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dan dukungan masyarakat dalam pengungkapan ini. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ruko, kontrakan, dan rumah sewa, untuk memastikan identitas serta aktivitas penyewa dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga menduga bahan narkotika cair tersebut bergerak dari kawasan Asia Tenggara sebelum tiba di Aceh. Tim gabungan terus memantau pergerakan sejumlah orang yang diduga terlibat hingga menemukan lokasi yang digunakan sebagai laboratorium gelap. Penyidik kini mengejar daftar pencarian orang (DPO), menelusuri aliran dana, dan berkoordinasi dengan otoritas luar negeri untuk mengungkap keterkaitan kasus secara menyeluruh.
Langkah Lanjutan dan Penegakan Hukum
Pengungkapan pabrik narkoba Aceh ini menjadi peringatan serius bahwa jaringan narkotika internasional terus berupaya menyusup ke wilayah Indonesia. Sinergi antara Polri, BNN, Bea Cukai, dan mitra internasional menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba.
Ke depan, penyidik akan terus mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan lintas negara, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual yang belum tertangkap. Masyarakat pun diminta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
Dengan terungkapnya kasus ini, aparat berharap efek jera bagi para pelaku dan jaringan di belakangnya. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
