Dakwaan dr. Richard Lee Dianggap Lemah, Sang Dokter Justru Sentil Doktif Soal 'Iblis' dan Pemerasan Rp200 Miliar
Inforiau – 24 Oktober 2026 | Polemik seputar dakwaan dr. Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen kian memanas. Di tengah proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dokter sekaligus pengusaha skincare itu kembali menyita perhatian publik usai melontarkan sindiran pedas kepada Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif), seterunya yang juga menjadi pelapor dalam perkara tersebut. Perseteruan ini mencuat setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan Richard pada 15 Oktober 2026, sebuah keputusan yang disebut memicu kekecewaan dari kubu Doktif.
Richard memilih tidak menanggapi secara berlebihan sikap seterunya itu. Ia justru mengutip nasihat dari sejumlah guru agama, teman, dan sahabatnya. “Karena guru agama, teman, dan sahabat saya bilang, ‘Jangan melawan iblis dengan ilmu’,” ungkap Richard usai persidangan pada 22 Oktober 2026. Menurutnya, ilmu tidak akan cukup untuk menghadapi pihak yang dinilainya selalu menutup mata terhadap hal-hal baik. Ia bahkan menyinggung soal pembelian produk skincare di tempat tidak resmi yang menurutnya tidak dipedulikan oleh pihak tersebut.
Bukan hanya soal ‘iblis’, Richard juga menyinggung dugaan pemutarbalikan fakta serta permintaan uang bernilai fantastis dalam perkara yang menjeratnya. Ia menyebut angka Rp10 miliar hingga Rp20 miliar yang dikaitkan dengan dirinya, sebelum menuding ada pihak yang justru meminta Rp200 miliar. “Jangan melawan iblis dengan fakta, walaupun fakta itu benar. Karena iblis paling pintar memutarbalikkan fakta. Iblis mengatakan saya ingin memberikan Rp10 miliar, Rp20 miliar, padahal iblis minta Rp200 miliar,” katanya. Richard menegaskan dirinya enggan berdebat karena seterunya dianggap pintar merangkai kata. Ia memilih melawan dengan hati dan keluarga, seraya menyebut pihak lawan tidak memiliki keduanya.
Perlu dicatat, tudingan soal permintaan Rp200 miliar dan pemutarbalikan fakta tersebut merupakan klaim sepihak dari Richard yang belum tentu terbukti secara hukum. Sementara itu, kuasa hukum Richard, Faizal Hafied, menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya merupakan kewenangan mutlak majelis hakim. Ia memastikan keputusan itu diambil berdasarkan koridor hukum, dengan pertimbangan kemanusiaan serta jaminan dari sejumlah tokoh publik, seperti Ustaz Derry Sulaiman dan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. “Kalau ada keputusan manusia, itu memang tidak bisa mengakomodir keinginan orang lain. Tapi kami harap semua pihak menghormati keputusan majelis hakim,” ujar Faizal.
Di sisi lain, dakwaan dr. Richard Lee mendapat sorotan tajam dari ahli hukum kesehatan yang dihadirkan dalam persidangan, Sundoyo. Ia menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, suatu perkara pidana harus memenuhi seluruh unsur yang tercantum dalam pasal dakwaan. Sundoyo memaparkan bahwa unsur pertama berkaitan dengan subjek hukum, yakni Richard sebagai terdakwa. Namun persoalan muncul pada unsur kedua terkait perbuatan memproduksi dan mengedarkan produk kecantikan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Apakah terdakwa yang memproduksi skincare yang tengah dipermasalahkan? Sepengetahuan saya, perusahaan lain yang memproduksi. Artinya, unsurnya tidak terpenuhi,” tegas Sundoyo kepada awak media. Ia juga menyoroti unsur ketiga mengenai peredaran sediaan farmasi yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu. Menurutnya, unsur ini pun gugur karena inti persoalan dalam perkara Richard hanya berkaitan dengan penandaan atau label pada kemasan produk, bukan pada kandungan sediaannya. Atas dasar itu, ia menilai dakwaan dr. Richard Lee sangat lemah di mata hukum pidana materiil.
Kesaksian ahli tersebut tentu menjadi amunisi bagi kubu Richard untuk melemahkan dakwaan dr. Richard Lee yang selama ini dibangun oleh penyidik. Meski demikian, jalannya persidangan masih akan menentukan apakah argumentasi tersebut diterima oleh majelis hakim. Publik pun menanti bagaimana hakim menilai seluruh bukti dan keterangan saksi, termasuk soal klaim pemerasan yang dilontarkan Richard.
Terlepas dari dinamika persidangan, kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya perkara yang melibatkan figur publik di ranah hukum kesehatan dan perlindungan konsumen. Polemik antara Richard dan Doktif yang sempat mencuat ke ruang publik menambah dimensi tersendiri, di mana opini publik kerap bercampur dengan proses hukum yang seharusnya berjalan objektif. Yang terpenting, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang diharapkan mampu menimbang seluruh fakta secara adil dan transparan.
Dengan rangkaian kesaksian ahli yang menilai dakwaan dr. Richard Lee tak memenuhi unsur pidana, publik kini menanti kelanjutan sidang berikutnya. Apakah dakwaan tersebut akan tetap berdiri atau justru runtuh di tengah jalan, semua akan terjawab melalui putusan yang berlandaskan hukum. Yang jelas, drama perseteruan, tudingan pemerasan, hingga sindiran ‘iblis’ telah menjadikan perkara ini salah satu sorotan hukum paling menarik perhatian sepanjang tahun.
