Polres Inhil Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi, Tiga Pria Jadi Tersangka di Kempas
Inforiau – 25 Oktober 2026 | Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, Polres Inhil Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Tiga Pria Jadi Tersangka dalam penggerebekan yang berlangsung di Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kamis (22/10/2026) sore. Pengungkapan ini menjadi pukulan tersendiri bagi praktik penimbunan dan penjualan kembali solar bersubsidi yang selama ini diduga merugikan negara serta masyarakat pengguna bahan bakar di wilayah pedesaan.
Kasatreskrim Polres Inhil AKP Roemin Putra mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigakan adanya aktivitas penampungan solar subsidi di kawasan tersebut. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. “Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas pemindahan solar ke dalam jerigen di sebuah lokasi di Kecamatan Kempas,” jelas Roemin kepada awak media.
Dari hasil penggerebekan, aparat mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan transaksi jual beli solar bersubsidi. Ketiganya berinisial AP (39), W (40), dan WAS (20). Polisi menyita barang bukti berupa 19 jerigen biosolar yang kini diamankan sebagai bukti awal tindak pidana penyelewengan bahan bakar bersubsidi.
Berdasarkan penyelidikan awal, praktik penyelewengan ini berjalan melalui skema pemesanan dan pembayaran uang muka. W diduga memesan 20 jerigen solar kepada AP dengan uang muka sebesar Rp6 juta. Sementara itu, AP disebut memesan lima jerigen kepada WAS dengan pembayaran awal Rp1,5 juta. Pola transaksi berlapis inilah yang kemudian memunculkan dua perkara pidana berbeda dalam satu rangkaian pengungkapan.
Dalam perkara pertama, polisi menyita 17 jerigen biosolar dan menetapkan AP serta W sebagai tersangka, sedangkan WAS berstatus sebagai saksi. Pada perkara kedua, dua jerigen biosolar lainnya disita dengan menetapkan AP dan WAS sebagai tersangka, sementara W berposisi sebagai saksi. Selain jerigen berisi bahan bakar, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain mobil Mitsubishi L-300, dump truck, telepon genggam, selang, serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Pengungkapan Polres Inhil Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Tiga Pria Jadi Tersangka ini juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penyidik masih mendalami asal-usul BBM bersubsidi tersebut, rangkaian transaksi keuangan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang selama ini memasok solar ke para pelaku. “Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, rangkaian transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap Roemin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menyertainya diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku penyelewengan BBM bersubsidi yang kerap merugikan keuangan negara dan menimbulkan kelangkaan pasokan bagi masyarakat kecil.
Untuk memperkuat pembuktian di persidangan, penyidik akan berkoordinasi dengan ahli migas. Langkah ini dinilai penting agar unsur-unsur pidana dalam perkara penyelewengan solar bersubsidi dapat dibuktikan secara ilmiah dan meyakinkan. Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan Polres Inhil Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Tiga Pria Jadi Tersangka menjadi peringatan bagi para pelaku usaha maupun perorangan agar tidak mempermainkan bahan bakar bersubsidi. Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penjualan solar di luar peruntukannya, mengingat dampaknya sangat terasa bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil di Kabupaten Inhil.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Inhil menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang selama ini menjadi persoalan kronis di sejumlah daerah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menjaga distribusi solar bersubsidi agar tepat sasaran, sekaligus melindungi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi energi dari pemerintah.
