Inforiau – 25 Oktober 2026 | Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai BSU Rp900 ribu bakal menyasar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan ini direncanakan cair pada November-Desember 2026 dengan skema Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan sekaligus. Namun, hingga 24 Oktober 2026, sejumlah daerah termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menunggu kepastian resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait jumlah penerima dan jadwal pencairannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Aidy Furqan, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai BSU Rp900 ribu. “Senin besok saya dapat undangan dari Kemnaker dengan 9 provinsi yang lain. Mudah-mudahan salah satu pembahasannya tentang BSU itu,” kata Aidy saat dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (24/10/2026). Pertemuan di Jakarta itu akan dimanfaatkan untuk menanyakan secara langsung jumlah pekerja di NTB yang akan menjadi penerima serta waktu pencairan yang pasti.
Menurut Aidy, BSU merupakan stimulus bagi pekerja, terutama di NTB yang masih banyak menerima upah di bawah upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). “Dengan adanya bantuan ini menjadi semacam stimulus. Pada saat yang sama juga menjadi motivasi bagi pekerja untuk bekerja sungguh-sungguh dan konsisten,” ujarnya. Pada tahun 2025 lalu, penerima BSU di NTB tercatat mencapai 68 ribu pekerja. Besar kemungkinan jumlah tersebut tetap sama atau bertambah pada tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparannya kepada Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa anggaran yang disiapkan untuk program BSU Rp900 ribu mencapai Rp11,97 triliun. “Bantuan subsidi upah Rp300 ribu untuk 3 bulan sekaligus nanti di November-Desember (2026),” kata Airlangga dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden. Program ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah pada akhir tahun untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja berpenghasilan rendah.
Meski nominal dan periode bantuan telah disampaikan, Kemnaker belum mengumumkan secara resmi persyaratan khusus penerima BSU 2026. Pekerja diimbau tidak berpedoman pada ketentuan program sebelumnya. Sebagai gambaran umum, penetapan calon penerima pada periode terdahulu merujuk pada beberapa kriteria utama:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku.
- Memiliki batas penghasilan atau gaji sesuai ketentuan pemerintah.
- Tidak termasuk dalam kelompok pengecualian, seperti ASN, TNI, dan Polri.
Pekerja dapat memantau perkembangan informasi melalui situs resmi Kemnaker di https://kemnaker.go.id. Namun, perlu diperhatikan bahwa laman BSU yang pernah digunakan untuk program sebelumnya tidak otomatis menjadi bukti bahwa layanan pengecekan penerima 2026 sudah aktif. Hingga 24 Oktober 2026, tanggal pasti pencairan BSU Rp900 ribu belum dapat dipastikan berdasarkan pengumuman resmi. Periode Oktober-Desember merupakan rentang program yang direncanakan, bukan jaminan dana akan masuk ke rekening pada bulan atau tanggal tertentu.
Masyarakat juga diimbau berhati-hati terhadap tautan yang mengklaim sebagai formulir pendaftaran atau pencairan BSU 2026. Kemnaker menegaskan bahwa BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri melalui tautan tidak resmi. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal kementerian. Sambil menunggu kepastian, pekerja disarankan mempersiapkan dokumen seperti NIK dan memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif.
Dengan target 13,3 juta pekerja dan anggaran hampir Rp12 triliun, program BSU Rp900 ribu diharapkan dapat menjadi penopang ekonomi pekerja menjelang akhir tahun. Namun, hingga saat ini, kepastian jadwal dan mekanisme penyaluran masih menjadi tanda tanya. Pemerintah daerah, termasuk Disnakertrans NTB, terus berkoordinasi dengan Kemnaker agar informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur. Pekerja diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi sebelum melakukan pengecekan atau pendaftaran.
Editor: Abuzar Samad
