Tragedi di Panglima Polim: Pengemudi Ojol MK dan Kisah Perjuangan Warga Jalanan yang Tak Pernah Padam
Inforiau – 25 Oktober 2026 | Peristiwa nahas yang menimpa seorang pengemudi ojol MK berinisial HS (56) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/10) sore, menjadi pengingat keras bahwa jalanan ibu kota tak pernah sepenuhnya ramah bagi para pekerja pengantar pesanan. Insiden yang melibatkan mobil listrik BYD tersebut tak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga membuka tabir panjang perjuangan para pengemudi ojol MK yang kerap kali harus mempertaruhkan keselamatan demi menyambung hidup.
Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 16.48 WIB. Mobil BYD dengan nomor registrasi B-1220-KDP yang dikemudikan oleh S (46) melaju dari arah selatan menuju utara. Sesampainya di depan Win Hotel, kendaraan tersebut diduga kurang hati-hati dan kehilangan konsentrasi hingga menabrak Honda Brio bernomor polisi B-2967-NGY yang melaju searah di depannya. Benturan itu membuat mobil oleng ke kiri, lalu menabrak sepeda motor Honda Beat A-3867-DD yang dikendarai HS, serta kendaraan Wuling B-1835-ERZ yang tengah berhenti di sisi kiri jalan.
Tak berhenti di situ, mobil listrik itu naik ke trotoar dan menghantam dua mobil yang sedang terparkir di Hotel Amaris, yakni Mobilio B-1247-WZK dan Toyota Navi B-2447-TWB. Akibat insiden tersebut, HS mengalami patah tulang pada kaki kiri dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo menyampaikan bahwa korban baru selesai menjalani tindakan operasi dan masih dalam observasi medis.
Polisi bergerak cepat menangani perkara ini. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengungkapkan bahwa S telah menjalani tes urine dan pemeriksaan alkohol, dengan hasil keduanya negatif. “Itu pengemudi sudah diperiksa tes urine, negatif. Sama alkohol sudah juga, negatif semua,” ujarnya. S diduga kaget setelah menyenggol mobil di sampingnya sehingga membanting setir ke kiri dan kehilangan kendali.
Meski demikian, status hukum S kini telah naik. Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik tersebut sebagai tersangka. “Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” kata AKBP Adiel. S saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
Di tengah duka yang menyelimuti insiden ini, perhatian terhadap nasib para pengemudi ojol MK justru mengemuka dari berbagai pihak. Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto dalam kegiatan “Sabtu Berkah” bersama komunitas ojol di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Sabtu (24/10), menitipkan pesan khusus agar para pengemudi tidak mengabaikan kesehatan dan keselamatan saat bekerja. “Yang penting jaga kesehatan dan keselamatan. Jadi kalau mau ke mana-mana, utamakan itu,” pesannya. Program tersebut direncanakan berlangsung rutin setiap Sabtu sebagai sarana mempererat hubungan kepolisian dan masyarakat.
Apresiasi datang dari para pengemudi. Hendri Manurung (38), pengemudi ojol asal Jakarta Utara yang bekerja sejak 2015, menyambut baik perhatian Kapolda. Hal serupa disampaikan Jefry Gobang, koordinator ojol wilayah Kabupaten Bekasi, yang menilai kegiatan itu sebagai kesempatan bersilaturahmi langsung dengan jajaran Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, wajah lain dari perjuangan pengemudi ojol MK terlihat dari langkah Eduwin Purba, seorang pengemudi ojol sekaligus mahasiswa hukum semester 3 yang memberanikan diri membawa keresahan soal kebebasan beribadah ke Mahkamah Konstitusi. Pada Rabu (21/10), ia datang seorang diri tanpa kuasa hukum untuk menguji Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 18 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang ICCPR, serta Pasal 300 hingga 305 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara teregistrasi dengan Nomor 386/PUU-XXIV/2026.
Eduwin menyoroti gangguan terhadap kegiatan ibadah, termasuk penolakan tempat ibadah dan pembubaran kegiatan keagamaan. Namun, permohonannya belum memenuhi standar penyusunan permohonan di MK sehingga ia diminta memperbaiki berkas dengan batas penerimaan pada 3 November 2026. Sebelum sidang, ia tetap menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi ojol, dan setelah sidang ia kembali mengantar penumpang.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa sosok pengemudi ojol MK bukan sekadar pekerja di balik setang motor dan jaket hijau. Mereka adalah bagian tak terpisahkan dari denyut kehidupan kota, yang di satu sisi rentan menjadi korban di jalan raya, namun di sisi lain mampu menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak publik di ruang konstitusi.
Kecelakaan di Panglima Polim semestinya menjadi momentum bagi semua pihak untuk mengevaluasi keselamatan berkendara, khususnya di kawasan padat aktivitas seperti Kebayoran Baru. Penegakan hukum terhadap tersangka S harus berjalan transparan, sementara pemulihan kondisi HS perlu mendapat perhatian serius, termasuk jaminan biaya pengobatan dan pendampingan. Bagi para pengemudi ojol lainnya, imbauan Kapolda Metro Jaya tentang pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan menjadi pengingat bahwa nyawa adalah modal utama untuk kembali berkumpul bersama keluarga di rumah.
