Definisi Korupsi Diuji Ulang: Antara Standar UNCAC dan Kerugian Negara, Yusril Minta Kajian Tak Sekadar Heroik
Inforiau – 25 Oktober 2026 | Wacana perubahan definisi korupsi di Indonesia kembali mencuat ke permukaan setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan penyesuaian rumusan tindak pidana korupsi agar sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC). Usulan ini langsung mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa perubahan definisi korupsi tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan memerlukan pendalaman komprehensif.
Yusril menilai masukan dari DEN sejauh ini masih sebatas wacana garis besar yang belum menyentuh substansi teknis perundang-undangan. “Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya,” tegas Yusril di Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Ia pun mengonfirmasi telah diundang oleh DEN untuk melangsungkan pertemuan khusus pada Senin (26/10/2026) guna mendiskusikan korelasi antara hukum nasional dan standar antikorupsi global tersebut.
Sebagai pakar hukum tata negara yang memiliki rekam jejak panjang, Yusril mengingatkan bahwa dirinya merupakan sosok yang mengamandemen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, ia juga menandatangani konvensi antikorupsi PBB (UNCAC) di Markas PBB New York pada 2003 serta mengajukan RUU Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Pernyataan Yusril ini merespons usulan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua DEN yang ingin mengubah definisi korupsi. Luhut sebelumnya menyatakan bahwa rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC tidak menempatkan kerugian negara sebagai unsur delik. Namun, ia menegaskan pernyataan itu merupakan penjelasan mengenai standar internasional sebagai pembanding, bukan usulan mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia dan bukan pula usulan menghapus unsur kerugian negara.
Luhut memaparkan tiga posisi DEN. Pertama, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan, termasuk pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian keuangan negara. Kedua, yang hendak disempurnakan bukan keberadaan unsur kerugian negara, melainkan metode pembuktian unsur-unsur tindak pidana tersebut agar lebih jelas dan objektif. Ketiga, cakupan pemberantasan korupsi justru ingin diperluas dengan memasukkan delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, salah satunya penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Menurut Luhut, kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan uang negara yang diselewengkan tetap wajib dikembalikan. Pembuktian yang jelas dan objektif akan mencegah pelaku korupsi lolos, sekaligus melindungi pihak yang mengambil keputusan dengan itikad baik agar tidak dipidana tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan ingin memastikan agar penegakan hukum berjalan adil dan akuntabel.
Meski demikian, Yusril tetap menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan perubahan definisi korupsi. Ia mengingatkan bahwa setiap gagasan perubahan regulasi semestinya berpijak pada pemahaman menyeluruh atas latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang ingin dicapai, serta rekam jejak penerapannya selama ini. Evaluasi kritis terhadap peraturan yang berlaku juga dibutuhkan untuk memetakan kekuatan dan kelemahannya. Dengan begitu, usulan perubahan definisi korupsi tidak perlu langsung ditolak atau didukung sebelum substansinya dipahami betul.
“Semua pihak, baik yang mendorong revisi maupun yang ingin mempertahankan aturan saat ini, harus berpikir bijak dan berhati-hati. Langkah semacam itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau sekadar ingin tampil heroik dalam pemberantasan korupsi tanpa pemahaman hukum yang memadai,” tegas Yusril. Ia menilai penelaahan yang jernih menjadi syarat utama agar perdebatan tidak berujung pada polemik yang tidak produktif.
Dalam keterangannya, Yusril juga mengenang pengalamannya saat menjabat Menteri Kehakiman ketika UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah lewat UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003. Pada tahun yang sama, ia mengajukan rancangan undang-undang pembentukan KPK. Yusril menyatakan siap menjelaskan latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang serta konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi apabila diminta, karena ia menilai pemahaman sejarah sangat penting mengingat sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba.
Ia menegaskan perdebatan soal perubahan regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi objektif atas praktik penegakan hukum. Dengan demikian, setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong respons terhadap polemik yang berkembang. Ia juga menyampaikan akan menghadiri undangan pertemuan dengan DEN pada Senin (26/10/2026) mendatang. Ia menduga forum itu akan menjadi kesempatan bagi DEN untuk memaparkan usulannya secara lebih terperinci sekaligus mendengar pandangannya soal perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, publik menantikan hasil pertemuan tersebut. Jika perubahan definisi korupsi benar-benar dilakukan, maka hal itu berpotensi mengubah lanskap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Tanah Air. Namun, hingga kini, baik DEN maupun Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai arah final kebijakan ini. Yang jelas, Yusril mengingatkan bahwa perubahan definisi korupsi harus melalui kajian mendalam dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Ia pun berharap agar diskusi mengenai hal ini dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Dengan dinamika yang ada, wacana perubahan definisi korupsi masih akan menjadi perdebatan panjang. Masyarakat berharap agar setiap langkah yang diambil oleh pemerintah senantiasa mengedepankan kepentingan publik dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah menjadi komitmen bersama. Kajian yang jernih dan partisipatif menjadi kunci agar perubahan definisi korupsi tidak menimbulkan polemik baru, melainkan memperkuat sistem hukum nasional dalam memberantas korupsi secara adil dan berkelanjutan.
