Korupsi Karhutla DPR Jadi Sorotan: DPR Dukung Polri Jerat 11 Korporasi, Termasuk Perusahaan Asing
Inforiau – 25 Oktober 2026 | Isu korupsi karhutla DPR kembali mencuat ke permukaan setelah Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri yang menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dukungan ini menegaskan bahwa persoalan korupsi karhutla DPR bukan sekadar wacana, melainkan perkara serius yang menuntut penegakan hukum tegas terhadap siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan, tak terkecuali perusahaan asing.
“Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” kata Usman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/10). Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, karhutla menimbulkan dampak yang sangat serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat, sehingga persoalan korupsi karhutla DPR harus diselesaikan secara tuntas dan konsisten.
Dampak Karhutla yang Merugikan Rakyat
Usman menyoroti bahwa kebakaran hutan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam satwa liar akibat hilangnya habitat. Selain itu, dampak asap yang menyebar hingga ke wilayah lain menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Ia mencontohkan asap karhutla yang bahkan dapat dirasakan hingga Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Asap sangat mengganggu kesehatan manusia. Kalau ada orang yang sengaja membakar hutan, harus ditindak,” tegasnya. Ia pun meminta penegakan hukum dilakukan secara konsisten, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran hutan terulang di masa depan.
Penanganan Karhutla di Lapangan
Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mengoptimalkan penanganan karhutla melalui operasi modifikasi cuaca (OMC). Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menyebutkan bahwa pesawat Cessna Caravan yang dioperasikan BNPB menyemai 1.000 kg NaCl di kawasan Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2026).
“Penyemaian berlangsung pada pukul 14.45 WIB hingga 16.45 WIB di wilayah Probolinggo, Pasuruan dan sekitarnya,” kata Berton. Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur. Dukungan udara untuk water bombing dan OMC tetap memperhitungkan kondisi di lapangan, termasuk masih dibutuhkannya alutsista untuk penanganan karhutla di Kalimantan.
Wacana Antikorupsi dan Perampasan Aset
Persoalan korupsi karhutla DPR juga tidak bisa dilepaskan dari agenda pemberantasan korupsi yang lebih luas. Dalam Diskusi Nasional yang digelar LSM LIRA Jawa Barat bersama DPP Pemuda LIRA, pakar hukum dari Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. H. Uu Nurul Huda, menegaskan bahwa perampasan aset hasil korupsi tidak bisa lagi hanya bergantung pada pemidanaan. Negara membutuhkan instrumen yang lebih cepat, tegas, dan tetap berlandaskan konstitusi melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture.
“Koruptor tidak boleh menikmati hasil kejahatannya, tetapi negara juga tidak boleh mengabaikan konstitusinya,” tegas Dr. Uu. Data yang dipaparkan menunjukkan kerugian keuangan negara pada 2023 mencapai Rp 61,9 triliun, sementara aset yang berhasil dirampas melalui pendekatan pidana dinilai masih sangat kecil dibandingkan kerugian yang terjadi. Isu korupsi karhutla DPR pun menjadi salah satu contoh nyata betapa pentingnya instrumen perampasan aset yang efektif.
Perubahan Definisi Korupsi Harus Dikaji Hati-hati
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar perubahan definisi korupsi dikaji dengan bijak dan hati-hati. Ia menilai usulan yang dibahas Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masih berupa wacana dan belum menyentuh detail persoalan hukum, baik dari sisi hukum materiil maupun hukum formil yang ingin disesuaikan dengan UNCAC.
“Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” ucapnya menegaskan. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi, termasuk dalam konteks korupsi karhutla DPR, memerlukan landasan hukum yang kuat dan kajian yang matang.
Rekomendasi Kebijakan Antikorupsi
Forum diskusi nasional tersebut menghasilkan sepuluh rekomendasi kebijakan antikorupsi yang ditujukan kepada pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, akademisi, media, serta masyarakat sipil. Beberapa poin penting di antaranya:
- Mempertahankan unsur kerugian keuangan negara sekaligus menyempurnakan standar pembuktian dan metodologi penghitungannya.
- Menyempurnakan UU Tipikor dengan merujuk UNCAC dan tetap memperhatikan harmonisasi dengan KUHP.
- Mengatur business judgment rule secara ketat agar tidak disalahgunakan untuk menghindari pertanggungjawaban.
- Menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Merancang mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan secara proporsional dengan standar pembuktian yang jelas.
- Membangun lembaga pengelola aset hasil tindak pidana yang kompeten, transparan, dan akuntabel.
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibie Mahabbah menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berhenti pada kritik terhadap kebijakan pemerintah. “Bagi kami, pemuda harus hadir sebagai bagian dari solusi. Kalau ada kebijakan yang perlu dikritisi, sampaikan secara objektif dan berbasis kajian,” tegasnya.
Harapan pada Penegakan Hukum
Dukungan DPR terhadap langkah Polri menjerat 11 korporasi, termasuk perusahaan asing, menjadi sinyal positif bahwa persoalan korupsi karhutla DPR akan ditangani secara serius. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memutus rantai praktik pembakaran hutan yang selama ini merugikan negara dan masyarakat luas.
Dengan sinergi antara penegak hukum, lembaga negara, akademisi, dan masyarakat sipil, pemberantasan korupsi di sektor kehutanan dan lahan dapat berjalan lebih efektif. Korupsi karhutla DPR harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Penegakan hukum yang tegas, disertai penguatan instrumen perampasan aset dan partisipasi publik yang bermakna, menjadi kunci agar keadilan benar-benar dirasakan dan kerusakan lingkungan tidak terus berulang.
