PH Terdakwa Penganiayaan di Balik Kematian Mahasiswa Mahepel: Jaksa Diminta Buktikan Kausalitas, Bukan Sekadar Dua Fakta Terpisah
Inforiau – 25 Oktober 2026 | Perdebatan hukum soal PH terdakwa penganiayaan kembali mencuat dalam sidang perkara Diksar Mahasiswa Hukum Pecinta Alam (Mahepel) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Muhammad Havez, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa serta-merta menghubungkan kematian korban dengan perbuatan penganiayaan tanpa pembuktian sebab-akibat yang kuat. Persoalan PH terdakwa penganiayaan ini menjadi sorotan karena menyangkut konstruksi tuntutan yang berpotensi berubah dari penganiayaan biasa menjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 445/Pid.B/2026/PN Tjk. Korban, Pratama Wijaya Kesuma, meninggal dunia pada 28 April 2025, beberapa bulan setelah mengikuti kegiatan Diksar pada 14–17 November 2024. Rentang waktu yang panjang inilah yang membuat posisi PH terdakwa penganiayaan kian krusial untuk diuji secara yuridis.
Jarak Waktu Tidak Otomatis Memutus Kausalitas
Havez menjelaskan bahwa jarak waktu yang panjang antara peristiwa penganiayaan dan kematian korban tidak otomatis memutus hubungan kausal. Namun, ia juga mengingatkan bahwa jarak waktu tersebut tidak boleh diabaikan seolah-olah kematian pasti merupakan akibat dari penganiayaan yang pernah terjadi.
“Jarak waktu yang panjang memang tidak otomatis memutus hubungan kausal. Namun juga, jarak waktu tersebut juga tidak boleh diabaikan seolah-olah kematian pasti merupakan akibat penganiayaan yang pernah terjadi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurutnya, jaksa tidak cukup membuktikan penganiayaan dan kematian sebagai dua fakta yang terpisah. Penuntut umum harus menjelaskan hubungan antara perbuatan yang dituduhkan kepada PH terdakwa penganiayaan dengan kematian korban melalui alat bukti yang sah.
Bukti Medis hingga Keterangan Forensik Jadi Kunci
Dalam menuntut perkara ini, jaksa perlu menguatkan konstruksi tuntutan dengan sejumlah alat bukti. Havez merinci bahwa pembuktian harus mencakup bentuk kekerasan, kondisi korban setelah kejadian, perkembangan luka atau penyakit, riwayat perawatan medis, serta kemungkinan faktor lain yang berkontribusi terhadap kematian.
- Bukti medis dan rekam perawatan korban
- Keterangan ahli forensik dan ahli hukum
- Fakta persidangan yang teruji
- Analisis kemungkinan faktor lain penyebab kematian
“Keterangan ahli hukum dan ahli kedokteran forensik saling melengkapi, tetapi tidak saling menggantikan,” tegasnya. Ia juga menekankan perbedaan antara dakwaan awal penganiayaan biasa dan rencana tuntutan berupa penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Perubahan konstruksi tuntutan, lanjutnya, harus memiliki dasar hukum dan pembuktian yang dapat teruji di persidangan.
Havez mengingatkan bahwa rencana tuntutan maupun tuntutan jaksa bukanlah putusan pengadilan dan belum membuktikan kesalahan PH terdakwa penganiayaan. Karena itu, jaksa harus menguraikan alasan hukum dan fakta yang mendukung penerapan pasal dengan ancaman pidana lebih berat. Penundaan pembacaan tuntutan dinilai dapat menjadi kesempatan bagi JPU untuk mematangkan analisis hukum.
Perkara Lain: Sidang Taufik Hidayat Berlanjut
Di PN Bale Bandung, Baleendah, persidangan perkara dengan terdakwa Taufik Hidayat (30) terus berlanjut. Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino bersama hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada sidang pekan berikutnya, Senin, 26 Oktober 2026.
“Hasil putusan sela Pengadilan Negeri Bale Bandung menyatakan bahwa PN Bale berwenang dalam memeriksa perkara Taufik,” ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah. Sebelumnya, JPU menolak eksepsi yang mempersoalkan kompetensi relatif atau locus delicti perkara tersebut.
Sementara itu, korban dalam perkara ini, YTR, telah dipindahkan ke rumah aman untuk pemulihan sambil menunggu jadwal operasi lanjutan. Penasihat hukumnya, Januar Solehuddin, menyebut kondisi korban terus menunjukkan progres positif. “Alhamdulillah sekarang kondisinya sangat baik, sudah bisa jalan, sudah bisa bicara, sudah bisa makan,” katanya.
Kesimpulan
Kasus PH terdakwa penganiayaan menegaskan pentingnya pembuktian kausalitas yang rigorous dalam perkara yang berujung pada kematian korban. Tanpa dukungan bukti medis, keterangan ahli forensik, dan fakta persidangan yang solid, konstruksi tuntutan berisiko goyah. Publik pun menanti bagaimana jaksa merangkai hubungan sebab-akibat tersebut secara meyakinkan, sekaligus memastikan hak-hak PH terdakwa penganiayaan tetap terlindungi dalam proses hukum yang adil.
