Sengketa Lahan Tanah Abang Memanas: Hercules Tantang Menteri Ara, DPR Turun Tangan
Inforiau – 25 Oktober 2026 | Polemik sengketa lahan Tanah Abang kembali mencuat ke permukaan dan kini melibatkan nama-nama besar, mulai dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal, hingga Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Ketegangan antara keduanya membuat DPR ikut buka suara dan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid untuk segera menengahi persoalan tersebut.
Konflik bermula ketika Hercules menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan bukanlah tanah kosong, melainkan lahan yang telah dibebaskan sejak lama dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Untuk mempertegas klaimnya, ia mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan guna meminta kejelasan status kepemilikan lahan yang menjadi pusat sengketa lahan Tanah Abang tersebut.
Dalam rekaman yang diunggah melalui akun Instagram GRIB Jaya, Hercules melontarkan pernyataan keras kepada Maruarar Sirait. Ia menyebut telah mengenal sosok Ara sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai menteri di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hercules menilai pemerintah tidak seharusnya merugikan rakyat, termasuk dirinya, dalam perkara ini.
Di sisi lain, Maruarar Sirait memberikan bantahan dan penjelasan berbeda. Ia menyatakan pemerintah berencana membangun rumah susun di atas tanah yang dipersoalkan, yang berlokasi di bantaran rel kereta api dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Ara, tanah tersebut merupakan milik PT KAI dan berstatus aset negara.
Ara mengaku telah mengecek status kepemilikan tanah kepada sejumlah pihak berwenang, mulai dari Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin, hingga Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria. Berdasarkan pengecekan itu, ia menegaskan bahwa area yang menjadi objek sengketa lahan Tanah Abang jelas merupakan aset negara.
Dua Sengketa Lahan yang Saling Terkait
Perhatian publik terhadap sengketa lahan Tanah Abang ternyata bukan satu-satunya perkara pertanahan yang mencuat belakangan ini. Di Kabupaten Bogor, sengketa kepemilikan lahan Palemboko di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, juga ikut memanas dan menarik perhatian.
Pihak Ozzy Sulaiman Sudiro melalui pengelola Palemboko, Pepen Efendi, menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Sementara itu, PT Sentul City Tbk membantah tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan, serta menegaskan bahwa area yang disengketakan merupakan aset perusahaan.
Polemik ini mencuat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan sejumlah pekerja mendirikan bedeng dan mengerjakan pondasi bangunan di area yang diklaim sebagai tanah milik Ozzy Sudiro. Narasi yang beredar menyebut video tersebut direkam pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Meski demikian, kepemilikan lahan dan dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses yang berwenang.
Perkembangan perkara di Bogor itu juga ditandai dengan adanya dua surat undangan yang disebut berasal dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Surat pertama bernomor B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 12 Oktober 2026, sedangkan surat kedua bernomor B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 21 Oktober 2026.
Dorongan Penyelesaian yang Transparan
Meski berbeda lokasi, kedua perkara ini sama-sama menyoroti persoalan klasik dalam tata kelola pertanahan di Indonesia, yakni tumpang tindih klaim dan lemahnya kepastian status kepemilikan. Dalam kasus sengketa lahan Tanah Abang, perbedaan penafsiran antara klaim pembebasan lahan oleh pihak swasta dan status aset negara menjadi inti persoalan yang harus diurai secara hati-hati.
DPR meminta Kementerian ATR/BPN mengambil peran aktif sebagai penengah agar konflik tidak berkepanjangan. Penyelesaian yang mengedepankan transparansi, verifikasi dokumen, serta penghormatan terhadap hak semua pihak dinilai menjadi jalan keluar yang paling realistis.
Pengamat menilai pemerintah perlu menyajikan data kepemilikan tanah secara terbuka kepada publik. Langkah ini penting agar polemik tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun politis, terutama karena melibatkan tokoh publik dan pejabat negara.
Hingga kini, sengketa lahan Tanah Abang masih menunggu kejelasan dari instansi berwenang. Publik berharap persoalan ini diselesaikan berdasarkan bukti hukum yang sah, bukan berdasarkan tekanan politik atau adu pengaruh. Dengan begitu, kepastian hukum bagi seluruh pihak dapat terwujud tanpa merugikan kepentingan negara maupun rakyat.
Editor: Sukri Mustakim
