Heboh! OJK Kantongi 31 Emiten HSC Terindikasi Pidana Pasar Modal, Ada Apa Sebenarnya?
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjadi sorotan setelah mengantongi nama 31 emiten yang diduga terindikasi melakukan tindak pidana di pasar modal. Seluruh emiten tersebut masuk dalam daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Temuan ini menjadi babak baru pengawasan pasar modal Indonesia yang menuntut kehati-hatian sekaligus ketegasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap 31 emiten tersebut masih berlangsung. OJK berkomitmen mengumumkan hasil pemeriksaan secara bertahap setelah prosesnya tuntas.
“Dari 61 saham yang masuk HSC sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal,” jelas Hasan kepada pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (20/10).
Dua Kemungkinan Hasil Pemeriksaan
Hasan menegaskan bahwa setiap pemeriksaan dapat berujung pada dua kesimpulan utama, yakni terbukti atau tidak terbukti terjadi pelanggaran. Karena itu, OJK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membutuhkan bukti yang kuat sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Pemeriksaan itu tentu akan berujung ke dua kemungkinan utama, terbukti bersalah atau tidak terbukti. Jangan lupa kita juga tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, turut memberikan klarifikasi penting. Menurutnya, masuknya suatu saham ke dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Daftar tersebut menjadi informasi awal bagi otoritas untuk melakukan penelitian dan pengawasan lebih lanjut.
“Adapun terkait enforcement dan pelanggaran pidana merupakan kewenangan OJK, termasuk tindak lanjutnya,” kata Iding dalam keterangannya.
Kriteria dan Evaluasi Berkala
Iding menjelaskan, penentuan saham yang masuk dalam daftar HSC mempertimbangkan sejumlah kriteria. Berikut rinciannya:
- Kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada beberapa pihak.
- Rasio dampak harga atau price impact ratio (PIR) tertentu.
- Perhatian khusus dari sisi pengawasan otoritas.
Saat ini terdapat 80 saham yang masuk dalam kategori HSC. Saham yang masuk dalam daftar HSC dapat kembali diperhitungkan dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) apabila kriteria tersebut tidak lagi terpenuhi. Adapun saham HSC yang ditetapkan berdasarkan PIR akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan, menyesuaikan dengan peninjauan IHSG dan indeks utama lainnya.
Jejak Sanksi Sebelumnya
Sebelum temuan 31 emiten ini, OJK telah menjatuhkan denda besar kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), serta PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Total dendanya mencapai Rp2,1 triliun.
| Emiten | Nilai Denda |
|---|---|
| DSSA | Rp1,5 triliun |
| BREN | Rp500 miliar |
| CUAN | Rp100 miliar |
Menurut temuan tim OJK, terdapat indikasi perolehan keuntungan yang didapat secara tidak sah atas pelanggaran transaksi saham DSSA, serta aktivitas pemesanan saham BREN dan CUAN. Ketiga emiten itu merupakan bagian dari daftar HSC.
Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi dan penegakan hukum kepada sekitar 835 pihak, dengan total sanksi mencapai sekitar Rp390 miliar.
Dinamika di Tubuh Emiten Lain
Di tengah ketatnya pengawasan pasar modal, sejumlah emiten justru mengambil langkah ekspansi dan aksi korporasi. PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU International), emiten jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi yang dipimpin Komisaris Utama Sandiaga Salahuddin Uno, memperluas bisnis ke Vietnam serta menjajaki pasar Laos dan Kamboja.
Di Vietnam, perusahaan menggarap layanan inspeksi halal di luar bisnis yang sudah dibidik, yakni kehutanan, lingkungan, dan pertanian. Layanan inspeksi halal dijadwalkan memasuki tahap awal pelaksanaan pada 17 Oktober 2026, dan MUTU International Vietnam turut mengikuti Vietnam Foodtech 2026 pada 21-24 Oktober 2026.
“Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya diversifikasi portofolio layanan sekaligus merespons kebutuhan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan lintas negara,” kata Sandiaga.
Sementara itu, dua emiten Grup Adaro, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), mulai melaksanakan program pembelian kembali saham (buyback). Aksi korporasi itu disebut mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis perseroan, sekaligus mendukung stabilitas pasar modal Indonesia.
ADRO menyatakan buyback telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPST pada 17 April lalu, dengan periode pelaksanaan 12 bulan sejak 18 April 2026. Adapun AADI mulai melaksanakan buyback secara bertahap sebagai tindak lanjut keputusan RUPST Tahun Buku 2025 pada 22 Mei, dengan periode pelaksanaan hingga 22 Mei 2027.
Langkah dua emiten milik pengusaha Garibaldi Thohir atau Boy Thohir itu dinilai sebagai sinyal positif di tengah tekanan pasar. Manajemen ADRO menegaskan pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu kondisi keuangan, kebutuhan investasi, maupun kegiatan operasional.
Menanti Kepastian Hukum
Kasus 31 emiten HSC ini menjadi ujian bagi kredibilitas pengawasan pasar modal Indonesia. Di satu sisi, OJK dituntut tegas menindak dugaan pelanggaran yang merugikan investor. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi agar tidak ada pihak yang dirugikan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan yang dijanjikan akan diumumkan secara bertahap. Bagi para pelaku pasar, transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Yang terpenting, setiap temuan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan proses yang adil, sehingga ekosistem investasi tetap sehat dan terlindungi.
