Surplus Rp30 Triliun di Tengah Badai Mafia: Ketika PNBP Energi Jadi Penambal Subsidi BBM yang Bocor
Inforiau – 25 Oktober 2026 | Penerimaan negara dari sektor energi dan mineral menjadi angin segar bagi upaya pemerintah menjaga stabilitas subsidi bahan bakar minyak (BBM) di tengah tekanan fiskal yang kian berat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan mineral pada Januari hingga Oktober 2026 telah mencapai Rp127,74 triliun, atau hampir menyentuh target APBN 2026 senilai Rp133,63 triliun. Angka ini menjadi tumpuan untuk menambal defisit anggaran subsidi BBM yang selama ini membebani keuangan negara.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan optimismenya bahwa PNBP sektor energi dan mineral pada tahun ini mampu menembus Rp165 triliun. “Target kita nanti untuk membantu Menteri Keuangan dalam rangka menambal defisit terhadap subsidi BBM itu kita akan mencapai Rp165 triliun. Jadi surplus sekitar Rp30 triliun, ini untuk PNBP,” ujarnya di Jakarta, Minggu (25/10/2026). Surplus senilai Rp31,37 triliun tersebut diharapkan mampu memperkuat ruang fiskal negara serta mendukung pemberian subsidi BBM bagi masyarakat yang berhak.
PNBP Melampaui Target, Tiga Faktor Pendorong
Secara keseluruhan, realisasi PNBP nasional telah melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa penerimaan PNBP telah terkumpul Rp492,3 triliun atau 107,2 persen dari target Rp459,2 triliun, dengan pertumbuhan 41,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, terdapat tiga faktor utama yang mendorong lonjakan tersebut:
- Pembayaran denda administratif yang disetorkan oleh Satgas PKH senilai Rp38,65 triliun.
- Kenaikan harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) yang mendongkrak kinerja PNBP, terutama dari sumber daya alam migas.
- Kenaikan harga batu bara dan mineral serta kebijakan perubahan formula penghitungan harga patokan mineral yang turut mendorong PNBP SDA nonmigas.
Dengan tambahan penerimaan ini, pemerintah berharap beban subsidi BBM tidak lagi menggerus anggaran pembangunan lain, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah gejolak harga energi global.
Di Balik Subsidi: Mafia BBM Masih Mengintai
Namun, di balik kabar baik surplus PNBP, persoalan penyelewengan subsidi BBM masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Dalam sepekan terakhir, aparat kepolisian di berbagai daerah membongkar praktik penimbunan dan pelangsiran BBM bersubsidi. Di Bangka Selatan, Polda Bangka Belitung menangkap pria berinisial IS (64) yang diduga menimbun Pertalite. Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso menyebutkan polisi menyita 160 jeriken berisi sekitar 3.040 liter Pertalite serta satu unit mobil Isuzu Traga. BBM tersebut dibeli secara berulang di sebuah SPBU di Kecamatan Toboali dan rencananya dijual kepada para penambang timah ilegal.
Sementara itu, di Sumatera Barat, Satreskrim Polres Sijunjung membekuk dua pelangsir berinisial AK (46) dan DY (44) dalam dua operasi pada 21–22 Oktober 2026. Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menjelaskan bahwa pelaku memperoleh biosolar dengan mengisi BBM di SPBU menggunakan kendaraan ber-barcode, lalu memindahkannya ke jeriken. Polisi menyita 66 jeriken berkapasitas 30 liter atau sekitar 1.980 liter biosolar serta dua minibus. Pelaku membeli solar sekitar Rp375.000 per jeriken dan menjualnya kembali Rp400.000 hingga Rp420.000, atau Rp14.000 per liter secara eceran.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Dewi Juliani, mengapresiasi langkah Polda Riau yang menangkap puluhan orang terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Ia meminta pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri seluruh mata rantai, mulai dari pemasok, penampung, hingga penadah. “Telusuri sampai ke akar-akarnya agar jaringan mafia BBM benar-benar diberantas,” tegasnya. Dewi menyoroti anomali di lapangan: Pertamina telah menyalurkan BBM sesuai kuota, tetapi masyarakat masih kesulitan memperoleh solar, terlihat dari antrean panjang di sejumlah SPBU.
Sinergi Fiskal dan Penegakan Hukum
Surplus PNBP sektor energi dan mineral senilai puluhan triliun rupiah sesungguhnya menjadi modal penting untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Namun, tanpa pengawasan ketat terhadap rantai distribusi, anggaran subsidi yang besar berpotensi bocor ke tangan oknum yang mencari keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang menyeluruh, transparansi kuota, serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan praktik penimbunan menjadi kunci agar kebijakan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha yang berhak.
Ke depan, pemerintah dihadapkan pada dua tantangan sekaligus: menjaga kinerja PNBP agar tetap melampaui target, sekaligus memberantas jaringan mafia BBM hingga ke akarnya. Jika keduanya berjalan seiring, ruang fiskal yang kuat tidak hanya menambal defisit, tetapi juga memastikan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor: Abuzar Samad
