Tragedi Dini Hardiyanti: Cekcok di Hotel Berujung Mutilasi dan Penggilingan Jasad, Pelaku Ditangkap
Inforiau – 26 Oktober 2026 | Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Ezza (4), akhirnya terungkap setelah polisi menangkap Dwi Bagus Martono (DBM) di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (25/10/2026). Dini Hardiyanti dan buah hatinya sebelumnya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026 oleh keluarga yang berasal dari Bogor. Penangkapan pelaku menjadi titik terang dalam misteri hilangnya Dini Hardiyanti yang ternyata menjadi korban pembunuhan keji oleh suami sirinya sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Roy H M Sihombing, mengungkapkan bahwa pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Madiun. Pelaku mencekik korban hingga tewas setelah terlibat cekcok. Tidak berhenti di situ, anak korban yang masih balita juga dibunuh dengan cara yang sama di dalam mobil. “Pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya di sebuah kamar di hotel di Madiun. Kemudian setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya,” ujar Roy dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Setelah menghabisi nyawa kedua korban, Dwi Bagus berupaya menghilangkan jejak dengan cara yang sangat brutal. Jasad Dini Hardiyanti dan anaknya dibawa ke belakang pekarangan rumahnya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Madiun. Di sana, jasad korban dibakar, lalu dimutilasi menggunakan gergaji yang dibeli pelaku di sebuah toko di Madiun. Lebih mengerikan, pelaku juga memesan mesin pencacah sampah dari Kabupaten Gresik yang tiba di Madiun pada Jumat (23/10/2026). Jasad korban yang telah dibakar kemudian digiling menggunakan mesin tersebut, lalu dibakar kembali sebelum rencananya dibuang ke laut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa motif sementara pembunuhan ini adalah pertengkaran akibat kecemburuan. “Jadi, dilakukan oleh suami sirinya, karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota, terus dibunuh dengan cara mencekik, dibawa keluar hotel, dan anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat di dalam mobil,” kata Jumhur. Polisi juga menemukan bukti kuat dari rekaman CCTV hotel yang menunjukkan pelaku membawa jasad Dini Hardiyanti keluar dengan sleeping bag, sementara anak korban masih dalam keadaan hidup saat dibawa pergi.
Penangkapan Dwi Bagus dilakukan setelah ia bersembunyi selama sekitar 15 hari di wilayah Jombang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelaku selama pelarian. “Pengakuan sementara masih satu orang, nanti kita masih kembangkan kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya,” pungkas Jumhur. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Pajero, mobil Karimun, dan satu sepeda motor.
Kronologi lengkap peristiwa ini bermula pada 20 September 2026 ketika keluarga Dini Hardiyanti melaporkan kehilangan korban dan anaknya ke Polres Madiun Kota. Saat itu, Dwi Bagus sempat diperiksa namun dilepaskan karena kurangnya bukti. Setelah penyelidikan intensif oleh tim Subdit Jatanras Polda Jatim, akhirnya bukti-bukti kuat ditemukan dan pelaku ditangkap. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan korban lain.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Aparat kepolisian diharapkan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar.
