Skandal Emas 74 Kg hingga Dakwaan 22 Kejanggalan: Drama Hukum Febrie Adriansyah di Ujung Putusan Sela
Inforiau – 26 Oktober 2026 | Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik Tanah Air. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu kini duduk di kursi pesakitan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membuat publik hukum Tanah Air menahan napas. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026), menjadi babak baru yang menentukan arah persidangan Febrie Adriansyah ke depan, setelah majelis hakim membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak pembela.
Majelis hakim memutuskan bahwa sebagian besar dalil perlawanan yang diajukan Febrie Adriansyah dan tim kuasa hukumnya telah menyangkut pokok perkara. Karena itu, eksepsi tersebut tidak dapat diputus secara terpisah, melainkan akan dipertimbangkan bersama putusan akhir. “Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam persidangan.
Hakim anggota Sunoto menambahkan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat (2) KUHAP. Dakwaan itu dinilai telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, serta waktu, tempat, dan pasal yang dilanggar sehingga memungkinkan Febrie Adriansyah memahami dan membela diri. Dengan putusan sela ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan pada Senin (2/11) dan Rabu (4/11).
Namun, di balik putusan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyimpan sejumlah catatan kritis. Advokat Febri Diansyah, salah satu penasihat hukum dalam perkara ini, membeberkan kejanggalan konstruksi hukum dakwaan dalam podcast eksklusif Energy Disway bersama tokoh pers nasional Dahlan Iskan. Ia menyebut timnya menemukan setidaknya 22 masalah mendasar dalam berkas dakwaan, dengan 12 di antaranya berkaitan langsung dengan tuduhan pemerasan.
“Di dakwaan tidak ada satu pun perbuatan Pak Febrie yang memaksa langsung atau menyuruh siapa pun menekan Tan Kian,” tegas Febri Diansyah. Ia juga menyoroti nuansa serangan balik dari pihak-pihak tertentu yang menaungi perkara ini. “Kami berharap majelis hakim proporsional saja. Karena ini perkara besar dengan aktor high profile, banyak pihak tertarik untuk menyerang dalam bentuk hoaks atau informasi tidak benar,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, Febrie Adriansyah dituduh melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar terhadap pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Ia juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp350 miliar dalam rentang 2020 hingga 2026. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama Advokat Don Ritto serta dua pihak swasta, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Kejaksaan Agung sebelumnya menyita 38 aset senilai Rp846 miliar dalam perkara ini, termasuk barang berharga seperti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang menjadi perhatian publik.
Pada sidang yang sama, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas pemberian perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Surat keberatan itu ditujukan kepada LPSK dengan tembusan kepada majelis hakim. Pihak pembela menilai perlindungan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang mensyaratkan pertimbangan nilai penting keterangan, tingkat ancaman, kondisi medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana saksi.
“Kami mau sampaikan keberatan kami terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2026,” kata kuasa hukum Febrie di muka persidangan.
Perjalanan hukum Febrie Adriansyah kini memasuki fase krusial. Majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam pemeriksaan pokok perkara. Publik pun menanti apakah konstruksi dakwaan yang dinilai tim pembela rapuh itu mampu dibuktikan di ruang sidang, atau justru menjadi celah yang menguntungkan pihak terdakwa di putusan akhir nanti.
Terlepas dari dinamika persidangan, kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Sosok Febrie Adriansyah yang pernah memimpin bidang tindak pidana khusus kini harus menghadapi tuduhan yang mencoreng kariernya. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Bagaimanapun, putusan akhir nanti akan menjadi cermin bagi kredibilitas sistem peradilan pidana Tanah Air.
