BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti Klinik Kopdes? Ini Fakta Sebenarnya yang Bikin Publik Lega
Inforiau – 27 Oktober 2026 | Isu viral yang menyebut bpjs kesehatan akan dihapus dan fungsinya dialihkan ke Klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) belakangan ini membuat banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cemas. Kabar yang ramai beredar di media sosial sejak 26 Oktober 2026 itu sempat menimbulkan kekhawatiran publik mengenai kelanjutan akses fasilitas medis. Namun, manajemen bpjs kesehatan bersama pemerintah dan DPR RI bergerak cepat meluruskan informasi tersebut dan memastikan bahwa kabar penghapusan itu tidak benar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Menurutnya, informasi mengenai penghapusan bpjs kesehatan yang beredar di media sosial sama sekali tidak berdasar. Ia memastikan sampai saat ini Program JKN tetap berjalan normal dan pihaknya terus fokus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh peserta.
Rizzky menjelaskan bahwa keberadaan lembaga ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Lebih jauh, ia menuturkan bahwa keberadaan bpjs kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Senada dengan DPR dan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, juga menegaskan bahwa posisi lembaga penyelenggara jaminan sosial sangat kuat secara konstitusional. Menurutnya, fungsi lembaga negara ini tidak dapat dipindahkan begitu saja kepada pihak lain di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Ia menolak tegas wacana penghapusan maupun pengalihan fungsi bpjs kesehatan ke Klinik Kopdes.
Yahya memaparkan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai sekitar 98 persen penduduk Indonesia, salah satu yang tertinggi di dunia. Karena itu, ia menilai fokus yang tepat bukanlah merombak sistem, melainkan memperbaiki pelayanan di rumah sakit agar pasien tidak antre, memperbaiki mekanisme pending claim agar pembayaran ke rumah sakit tidak menunggak, serta menata ulang tata kelola peserta yang menunggak iuran.
Ia menyoroti sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, mulai dari peserta tidak aktif yang mencapai 50 juta orang, tunggakan iuran yang menyentuh hampir 23 juta orang, hingga defisit yang dialami BPJS Kesehatan sebesar Rp2 triliun setiap bulan. Meski demikian, Yahya menyampaikan sudah ada komitmen pemerintah untuk memberikan bantuan dana sebesar Rp20 triliun yang tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden.
“Kalau defisit terus berlangsung, suatu saat BPJS tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat alias collapse,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dan pemberian insentif berupa pelayanan cepat bagi peserta yang aktif membayar.
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Transisi
Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugiono meminta publik untuk mengabaikan isu tersebut agar tidak menciptakan polemik berkepanjangan. Hal serupa ditegaskan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar yang menyatakan bahwa belum ada rencana untuk mengganti program BPJS Kesehatan dengan klinik Kopdes. Pemerintah memastikan fokus utama saat ini adalah meningkatkan kualitas layanan dan kemudahan akses bagi seluruh peserta JKN di berbagai pelosok daerah.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi turut menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat. Melalui program Organization Social Responsibility (OSR) atau BPJS Kesehatan Tanggap Kesehatan, lembaga ini menyalurkan 10 ribu masker melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat pada Selasa (27/10). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, menyebut bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat di tengah kondisi udara buruk dan kabut asap.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Bukittinggi, Zulhendri, mengapresiasi bantuan tersebut dan menyatakan masker akan disalurkan ke sejumlah titik keramaian dengan prioritas masyarakat yang sedang beraktivitas sehari-hari.
Kesimpulan
Kabar penghapusan bpjs kesehatan dan pengalihannya ke Klinik Kopdes dipastikan hoaks. Program JKN tetap berjalan dengan landasan hukum yang kuat, pelayanan kepada peserta tidak berubah, dan tidak ada perubahan skema kepesertaan maupun mekanisme rujukan. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, serta memverifikasi melalui kanal resmi. Peserta juga dianjurkan memastikan keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA di nomor 08118165165.
