Prabowo Setujui Definisi Korupsi Dirombak Demi Danantara, Kerugian Negara Tak Lagi Jadi Ukuran
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Wacana besar tengah bergulir di ranah pemberantasan korupsi di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah memberikan lampu hijau terhadap kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mengusulkan perubahan definisi korupsi, khususnya dengan menanggalkan unsur kerugian negara sebagai syarat utama pemidanaan. Keputusan ini mencuat usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), dan langsung menuai perhatian publik luas.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden menyetujui kajian tersebut karena dinilai penting agar penanganan korupsi di Tanah Air sejalan dengan standar internasional. “Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut seusai pertemuan.
Menurut Luhut, selama ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara dalam mendefinisikan korupsi. Ia menilai pendekatan tersebut justru memberatkan aksi korporasi, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang dalam menjalankan bisnis tentu memiliki risiko.
“Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” tegas mantan Menko Maritim dan Investasi itu.
Kajian DEN merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi PBB antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam konvensi tersebut, spektrum tindak pidana korupsi lebih ditekankan pada praktik penyuapan atau bribery, penggelapan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi jabatan, hingga pencucian hasil kejahatan, tanpa menjadikan pembuktian kerugian materiil kas negara sebagai syarat mutlak.
Luhut menambahkan, keputusan bisnis yang mengandung risiko perlu diperhitungkan secara proporsional. Risiko kerugian dalam suatu kegiatan usaha, katanya, tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai tindak pidana korupsi tanpa mempertimbangkan unsur pidana yang relevan. Ia pun berjanji akan lebih intensif memberikan data dan kajian kepada Presiden sebagai bahan pengambilan keputusan.
Polemik di Tengah Pengungkapan Kasus Korupsi
Wacana perubahan definisi ini muncul di tengah derasnya pengungkapan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baru-baru ini, KPK memperluas pendalaman dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik tidak hanya menelusuri pengadaan perangkat komunikasi handy talky untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga perlengkapan pengungsi hingga peralatan penanganan banjir dan longsor.
“Seperti pengadaan tenda, selimut, perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet,” kata Budi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 yang menangkap 15 orang. Sehari kemudian, penyidik menetapkan lima tersangka, salah satunya Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat itu menjabat Kepala BNPB. Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, serta Syifa Nrika Ghifarin. KPK juga menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar berupa uang berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto, serta telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai rencana perombakan definisi korupsi berpotensi melemahkan upaya pemberantasan rasuah. Mereka khawatir frasa kerugian negara yang selama ini menjadi senjata utama penegak hukum justru kehilangan daya jeratnya, terutama jika diterapkan pada entitas bisnis negara yang memiliki risiko investasi.
Pemerintah berdalih perubahan ini merupakan bentuk kalibrasi ulang perundang-undangan agar selaras dengan praktik global. Namun, publik menuntut kejelasan ihwal bagaimana unsur penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan akan tetap dijerat secara tegas tanpa melonggarkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Dengan langkah ini, arah kebijakan pemberantasan korupsi Indonesia berada di persimpangan. Di satu sisi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi yang lebih lentur bagi Danantara dan entitas bisnis negara lainnya. Di sisi lain, masyarakat menanti jaminan bahwa komitmen memberantas korupsi tidak mengendur, melainkan justru diperkuat melalui definisi yang lebih komprehensif dan berstandar internasional.
