Waspada Penipuan Digital, OJK Soroti Modus Kerja 'Online' Hingga 'Love Scam'
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya berbagai jenis penipuan (scam) berbasis digital. Penipuan yang kian bervariasi ini mencakup modus penawaran kerja online berbayar hingga penipuan berkedok asmara (love scam).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa maraknya modus penipuan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan sudah menjadi fenomena global. Para pelaku terus memanfaatkan kecanggihan teknologi serta manipulasi emosional untuk menjerat korban.
“Di berbagai belahan dunia, banyak sekali masyarakat yang menjadi korban scam dengan beragam modus. Terbaru, ada korban yang merasa berpacaran dengan tokoh terkenal seperti Bon Jovi, dan sebelumnya ada yang mengaku berpacaran dengan Brad Pitt hingga rugi miliaran rupiah,” ujar Friderica dalam agenda OJK Digiclass di Pusdiklatbangprof Kementerian Sosial RI, Selasa (27/10/2026).
Ragam Modus: Pekerjaan Murni ‘Trik’ Hingga Penyalahgunaan AI
Di Indonesia, penipuan paruh waktu berkedok pekerjaan online kini banyak menyasar generasi muda. Modusnya sederhana: korban diminta memberi tanggapan like atau follow pada akun media sosial tertentu dengan iming-iming komisi awal.
Setelah korban percaya karena sempat menerima pembayaran pertama, pelaku akan membujuk korban untuk menyetorkan sejumlah uang (deposit) dengan janji imbalan yang jauh lebih besar. Pada tahap inilah korban terperangkap.
Selain penipuan pekerjaan online dan love scam, OJK turut menyoroti ancaman penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Teknologi deepfake atau tiruan suara kini dimanfaatkan pelaku untuk menyamar sebagai anggota keluarga guna meminta transfer dana mendesak.
“Logika berpikir dan sikap kritis harus kita tanamkan, khususnya kepada generasi muda. Setiap kali diminta mengeluarkan uang, masyarakat harus memverifikasi dan berpikir berulang kali,” tegas Friderica.
Langkah Konkret Pemberantasan Keuangan Ilegal
Untuk menekan angka kejahatan keuangan digital, OJK berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta penanganan cepat via Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Berikut penanganan yang telah direalisasikan sepanjang tahun 2026:
- Penindakan Rekening (Hingga 30 September 2026): IASC berhasil memblokir 702.833 rekening yang terindikasi scam dengan total dana terblokir mencapai Rp 825,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 207,16 miliar berhasil dikembalikan kepada korban.
- Penutupan Keuangan Ilegal (Agustus–September 2026): Satgas PASTI menindak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta menghentikan kegiatan 11 entitas pergadaian ilegal.
- Akumulasi Penindakan (Januari–30 September 2026):
- 1.199 Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
- 250 Investasi Ilegal
- 38 Pergadaian Ilegal
- 2 Aktivitas Keuangan Ilegal Lainnya
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum melakukan transaksi keuangan atau merespons tawaran di ruang digital. Dan Menggunakan Rekening Bersama atau rekber untuk meminimalisir terjadinya penipuan saat melakukan perdagangan di internet.
