Pesangon Jadi Sorotan: Dari PHK Massal 1.100 Karyawan di Lebak hingga Sengketa Pensiunan 19 Tahun di Gowa
Inforiau – 27 Oktober 2026 | Isu pesangon kembali menjadi perhatian publik Tanah Air setelah sejumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) mewarnai dunia ketenagakerjaan dalam sepekan terakhir. Mulai dari PHK massal 1.100 karyawan pabrik sepatu di Kabupaten Lebak, Banten, hingga sengketa hak pensiun seorang buruh senior di Gowa, Sulawesi Selatan, semuanya bermuara pada satu hal: pemenuhan hak normatif pekerja yang kerap menjadi titik gesekan antara perusahaan dan karyawan.
Di Kabupaten Lebak, PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 Rangkasbitung resmi menghentikan operasionalnya secara permanen per Oktober 2026. Perusahaan berinvestasi asal Korea Selatan itu melakukan PHK terhadap sekitar 1.100 karyawan secara bertahap, mulai dari merumahkan sekitar 900 pekerja hingga pemutusan kontrak terakhir pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, memaparkan bahwa berhentinya operasional pabrik tak lepas dari habisnya masa kontrak sewa gedung yang tidak diperpanjang. Meski demikian, pemerintah daerah mengapresiasi langkah perusahaan yang telah menuntaskan kewajiban pembayaran pesangon serta hak-hak normatif lainnya kepada seluruh pekerja yang terdampak.
“Kami mengapresiasi PT PWI dapat menyelesaikan hak-hak karyawan yang terkena PHK hingga tuntas dan tidak ada masalah,” ujar Rully.
Menurutnya, para korban PHK yang berjumlah 1.100 orang itu kini menjadi prioritas untuk ditampung di perusahaan baru yang membutuhkan tenaga kerja. Pengalaman kerja mereka dinilai sebagai modal penting. “Kami akan berusaha mengoptimalkan mereka jika nanti ada perusahaan baru yang sama hadir di Lebak,” tambahnya, seraya berharap masuknya investasi baru di sektor produksi alas kaki.
Harapan serupa datang dari para mantan karyawan. Agus, salah satu pekerja yang terkena PHK, menyambut positif kesiapan Disnaker yang akan kembali mempekerjakan mereka jika ada perusahaan baru beroperasi di Lebak.
Sengketa Pesangon di Ambon dan Gowa
Kasus berbeda terjadi di Kota Ambon. Edwin, mantan karyawan PT Sehat Abadi yang telah mengabdi selama 11 tahun, akhirnya menemui titik terang setelah melalui mediasi Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Disnaker dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Pembayaran pesangon senilai sekitar Rp46 juta disepakati dilakukan pada 3 November 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Sugiharto Soulissa, menjelaskan bahwa perusahaan sempat menawarkan pengalihan status pekerjaan ke sistem outsourcing sebagai solusi efisiensi. Namun Edwin menolak dan memilih menuntut pembayaran pesangon sesuai haknya.
“Kami berharap kesepakatan ini menjadi perhatian bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan kesejahteraan dan hak karyawan, terutama mereka yang telah bekerja selama bertahun-tahun,” tegas Aris.
Sementara itu, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kisah pahit dialami Arief (59), Kepala Produksi pabrik kecap Cap Apel 388 yang telah mengabdi hampir 19 tahun. Ia diduga di-PHK secara lisan pada 5 Oktober 2026 tanpa dibekali surat pemberitahuan PHK maupun surat keterangan pengalaman kerja. Akibatnya, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar Rp6,9 juta tidak bisa dicairkan.
Kuasa hukum Arief menilai perusahaan melanggar PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 56 yang mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak bagi pekerja yang memasuki usia pensiun. Somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum justru direspons dengan laporan polisi oleh manajemen perusahaan.
Pesangon Sukarela Raksasa Teknologi
Isu pesangon juga mencuat di level global. Microsoft untuk pertama kalinya menawarkan program PHK sukarela kepada sekitar 60.000 karyawannya di seluruh dunia, atau sekitar 27 persen dari total pegawai. Langkah ini diambil seiring perusahaan memperbesar belanja modal untuk pembangunan pusat data guna menopang layanan kecerdasan buatan (AI).
Wakil Presiden Eksekutif dan Kepala SDM Microsoft, Amy Coleman, menyebut tawaran tersebut mencerminkan evolusi cara perusahaan memandang perubahan. Meski belum menyebut nilai pasti, Microsoft menyatakan paket pesangon yang diberikan “layak dan mendukung”, dihitung berdasarkan masa kerja dan aturan yang berlaku di tiap negara.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa pesangon bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan jaminan perlindungan bagi pekerja saat menghadapi transisi karier. Di satu sisi, perusahaan dituntut menuntaskan kewajiban sesuai regulasi; di sisi lain, pemerintah daerah dan lembaga perwakilan rakyat berperan sebagai penengah agar hak pekerja tidak terabaikan.
Ke depan, penguatan pengawasan terhadap pemenuhan hak normatif, termasuk pembayaran pesangon tepat waktu, menjadi kunci agar setiap akhir masa pengabdian tidak berubah menjadi awal perjuangan panjang bagi para pekerja.
