DPRD Riau Evaluasi Izin MP Club usai Kasus Anak di Bawah Umur Overdosis, Wacana Pencabutan Izin Menguat
Inforiau – 20 Oktober 2026 | Komisi III DPRD Riau angkat bicara menyusul temuan seorang anak di bawah umur yang mengalami overdosis (OD) di salah satu tempat hiburan malam (THM) MP Club Pekanbaru. Peristiwa ini memicu langkah tegas legislator, sehingga DPRD Riau Evaluasi Izin MP Club usai Kasus Anak di Bawah Umur Overdosis menjadi sorotan publik dan menandai dimulainya penelusuran menyeluruh terhadap praktik usaha klub malam tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menilai bahwa dengan adanya anak di bawah umur yang menjadi korban di THM tersebut, pihak pengelola MP Club diduga telah melanggar hukum. Menurutnya, kejadian itu merupakan persoalan serius karena seorang anak seharusnya tidak memiliki akses untuk masuk ke klub malam yang sejatinya diperuntukkan bagi orang dewasa.
“Apa yang terjadi di MP Club beberapa waktu lalu itu luar biasa sekali, hingga anak di bawah umur bisa dapat akses masuk ke klub tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, pihak Komisi III DPRD Riau yang membidangi perizinan akan mengevaluasi perizinannya melalui DPMPTSP dan juga pihak MP Club,” kata Edi Basri, Selasa (20/10) di DPRD Riau, Pekanbaru.
Lebih lanjut, Edi Basri menyatakan bahwa pihaknya akan meminta masukan dari Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap praktik usaha MP Club selama ini. Langkah ini dinilai penting karena meskipun izin usaha berada di ranah provinsi, pengawasan operasional sehari-hari menjadi kewenangan pemerintah kota.
Wacana Pencabutan Izin Usaha
Saat ditanya apakah perlu mencabut izin usaha MP Club, Edi Basri menegaskan bahwa izin usaha bisa saja dicabut jika memang terbukti melanggar hukum. Ia mengibaratkan badan hukum sebagai subjek hukum yang setara dengan orang, sehingga pelanggaran yang dilakukan tetap harus berujung pada sanksi.
“Kalau terbukti melanggar hukum, bisa saja dicabut izin usahanya. Namanya badan hukum itu kan sama dengan subjek hukum, sama halnya dengan orang yang melakukan pelanggaran, ya pasti ada sanksinya,” kata Edi Basri saat berada di ruang media center DPRD Riau, Selasa siang.
Ia menjelaskan bahwa perizinan MP Club Pekanbaru memang berada di DPMPTSP provinsi, namun pengawasannya berada di Pemerintah Kota Pekanbaru. Pembagian kewenangan ini menjadi penting untuk memastikan tidak ada celah dalam pengawasan tempat hiburan malam di ibu kota Provinsi Riau.
Edi Basri juga memberikan peringatan tegas kepada pemerintah kota. Jika Pemerintah Kota Pekanbaru tidak bisa menjawab aspirasi masyarakat terkait MP Club, maka Komisi III DPRD Riau akan turun langsung ke lapangan untuk menuntaskan permasalahan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Sikap ini menunjukkan bahwa DPRD Riau Evaluasi Izin MP Club usai Kasus Anak di Bawah Umur Overdosis tidak akan berhenti pada tataran wacana.
Gelombang Aksi dan Desakan Penutupan
Pasca peristiwa yang terjadi di MP Club, reaksi keras muncul dari masyarakat. Gelombang aksi unjuk rasa yang menuntut Pemerintah Kota Pekanbaru agar menutup MP Club marak disuarakan oleh mahasiswa dan masyarakat. Desakan ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap maraknya peredaran zat berbahaya serta akses anak di bawah umur ke tempat hiburan malam.
Dalam konteks ini, langkah DPRD Riau Evaluasi Izin MP Club usai Kasus Anak di Bawah Umur Overdosis menjadi jawaban atas kegelisahan warga. Evaluasi perizinan diharapkan tidak sekadar administratif, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini bukan hanya soal satu klub, melainkan menyangkut sistem pengawasan tempat hiburan malam secara keseluruhan. Kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, aparat penegak hukum, serta pengelola usaha menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang.
Daftar Sorotan dalam Kasus MP Club
- Adanya anak di bawah umur yang dapat mengakses dan menjadi korban overdosis di MP Club Pekanbaru.
- Dugaan pelanggaran hukum oleh pengelola tempat hiburan malam.
- Evaluasi perizinan melalui DPMPTSP provinsi dan koordinasi dengan Pemko Pekanbaru.
- Wacana pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar hukum.
- Desakan mahasiswa dan masyarakat agar MP Club ditutup.
Proses evaluasi ini diharapkan berjalan transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. DPRD Riau Evaluasi Izin MP Club usai Kasus Anak di Bawah Umur Overdosis menjadi momentum untuk menata ulang pengawasan tempat hiburan malam, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak benar-benar ditegakkan.
Sebagai penutup, kasus ini menjadi pengingat bahwa izin usaha bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab yang melekat pada pengelola. Bila terbukti lalai dan melanggar aturan, sanksi tegas hingga pencabutan izin menjadi konsekuensi yang wajar. Publik kini menantikan langkah konkret dari DPRD Riau, DPMPTSP, dan Pemko Pekanbaru agar persoalan ini tuntas dan ketertiban masyarakat kembali terjaga.
