BPK di Pusaran Tiga Isu Besar: Kuota Haji, WTP Kemenhut, hingga Suap Opini
Inforiau – 28 Oktober 2026 | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Lembaga audit negara itu muncul dalam tiga persoalan berbeda sekaligus, mulai dari keterangan ahli dalam sidang korupsi kuota haji, desakan evaluasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Kehutanan, hingga dugaan pelanggaran kode etik pemeriksa dalam perkara suap pengkondisian opini. Dinamika ini menempatkan BPK di tengah ujian kredibilitas sebagai penjaga transparansi keuangan negara.
Tak Ada Aliran Dana ke Yaqut
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat ahli auditor BPK. Mereka adalah Muhamad Ramadhani, Jamaluddin Effendi Wibowo, Muhammad Abdurrahman, dan Dwi Ari Kurniawan.
Para ahli memaparkan adanya aliran dana yang dikaitkan dengan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan. Namun, aliran dana tersebut disebut mengarah kepada sejumlah pegawai Kementerian Agama, asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan pihak lain, bukan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk tahun 2023, ahli memaparkan nilai fee percepatan sebesar 1.467.000 dolar AS atau sekitar Rp22,37 miliar berdasarkan kurs dalam persidangan, ditambah Rp300 juta, sehingga totalnya mencapai Rp22,67 miliar. Adapun pada 2024, nilai fee percepatan yang diungkap mencapai Rp121,23 miliar, terdiri atas 7.395.200 dolar AS atau sekitar Rp117,17 miliar, 16 juta riyal Saudi atau sekitar Rp67,52 juta, serta Rp3,99 miliar.
Ahli juga memaparkan dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan. Pada 2023, Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, disebut menentukan kuota bagi 54 PIHK untuk mengisi tambahan kuota haji khusus dengan jamaah berstatus T0 atau TX.
Desakan Evaluasi WTP Kemenhut
Di sisi lain, Guru Besar IPB University Prof. Dwi Andreas Santosa mendesak BPK mengevaluasi opini WTP yang diberikan kepada Kementerian Kehutanan. Desakan itu muncul di tengah sorotan terhadap potensi penerimaan negara sebesar Rp104,43 triliun dari denda administratif aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Dwi Andreas menilai BPK perlu menjelaskan secara transparan bagaimana potensi penerimaan bernilai besar tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2025. Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai, menurut dia, opini audit tersebut perlu dievaluasi sesuai standar pemeriksaan yang berlaku.
“BPK harus objektif dalam menghitung, jangan sampai ini jadi permainan. BPK harus menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jadi perlu dievaluasi WTP-nya itu. Kalau perlu dicabut,” kata Dwi Andreas, Rabu (28/10/2026).
Potensi penerimaan Rp104,43 triliun tersebut berasal dari estimasi denda administratif atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Perhitungan yang merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 itu mencakup area seluas 67.125,41 hektare, terkait 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan dari 480 pemegang izin.
Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status penetapan denda, proses penagihan, serta pencatatan dan pengungkapan potensi penerimaan itu dalam laporan keuangan kementerian. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI juga meminta BPK menjelaskan pertimbangan pemeriksaan laporan keuangan tersebut.
Dwi Andreas menegaskan, opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan dan kegiatan kementerian telah berjalan tanpa persoalan. Menurut dia, publik berhak mengetahui dasar pertimbangan BPK, terutama ketika terdapat potensi penerimaan negara dalam jumlah besar yang perlu ditelusuri statusnya.
“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemeriksa
Persoalan lain datang dari perkara dugaan suap pengkondisian opini WTP Kabupaten Muara Enim. Terdakwa Titin Rita Lestari terancam menghadapi persoalan terkait kode etik pemeriksa BPK RI. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan komunikasi Titin bersama Augusz Dewanggara alias Angga mengenai pengurangan nilai temuan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025, khususnya pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Titin bersama Angga menerima uang Rp500 juta yang diduga berkaitan dengan upaya mengurangi temuan pemeriksaan tersebut. Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 8 ayat (2) mengatur kewajiban etik bagi pemeriksa BPK. Salah satunya pada poin huruf W yang mengatur larangan mendiskusikan temuan pemeriksaan dengan pihak entitas di luar area kegiatan entitas yang diperiksa atau di tempat selain yang ditentukan oleh pemberi tugas pemeriksaan.
BPK Tetap Jalankan Pemeriksaan di Daerah
Di tengah berbagai sorotan tersebut, BPK tetap menjalankan tugas rutinnya. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyambut Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam entry meeting pemeriksaan pendahuluan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2026. Pertemuan yang dipimpin Bupati Muba H M Toha Tohet berlangsung di Ruang Rapat Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Selasa (27/10/2026).
Ketua Tim BPK Sumsel Sylvia Hermawan menjelaskan, pemeriksaan akan berlangsung selama 22 hari kalender dan dibagi menjadi dua tim. Tim pertama melaksanakan pemeriksaan pendahuluan belanja daerah Kabupaten Muba pada 26 Oktober hingga 16 November 2026, sedangkan tim kedua melakukan pemeriksaan kinerja RSUD Sekayu pada 27 Oktober hingga 17 November 2026.
Bupati Toha Tohet meminta seluruh perangkat daerah bersikap kooperatif, terbuka, dan saling mendukung agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Menurutnya, pemeriksaan bukan semata-mata untuk mengetahui kekurangan, melainkan juga menjadi kesempatan bagi perangkat daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, KPK juga memanggil aparatur sipil negara BPK RI sekaligus tersangka kasus proyek jalur kereta api, Medi Yanto Sipahutar, untuk diperiksa sebagai saksi. Kasus tersebut terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa peran BPK sebagai auditor eksternal pemerintah terus diuji dari berbagai arah. Publik menantikan langkah tegas lembaga tersebut dalam menjaga independensi, transparansi, dan akuntabilitas, baik saat memberi opini atas laporan keuangan maupun ketika menghadapi dugaan pelanggaran etik di internalnya. Kredibilitas BPK pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh isi laporan audit, tetapi juga oleh konsistensi integritas para pemeriksanya.
