Ruben Onsu Buka Suara Usai Lapor Sarwendah ke Polisi, Komnas Perlindungan Anak Minta Keduanya Menahan Diri
Inforiau – 21 Oktober 2026 | Presenter Ruben Onsu kembali menjadi sorotan publik setelah melaporkan mantan istrinya, Sarwendah, ke polisi terkait beredarnya panggilan video pribadi di media sosial. Langkah hukum ini diambil Ruben Onsu karena merasa harga dirinya, terutama di hadapan anak-anak, telah tercoreng. “Saya selama ini diam, tetapi kali ini saya harus luruskan karena ini terlalu zalim,” ujar Ruben Onsu dalam siaran langsung di akun media sosial pribadinya, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (21/10/2026).
Ruben Onsu menjelaskan bahwa persoalan yang awalnya berkaitan dengan prosesi dan hak asuh anak kini berkembang ke berbagai arah. Ia menegaskan bahwa laporan polisi merupakan salah satu cara untuk menjaga martabatnya di mata anak-anak dan teman-teman mereka. Ia juga meminta publik menilai sendiri keaslian video yang beredar tanpa perlu berspekulasi.
Di tengah memanasnya situasi, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak) mengimbau Ruben Onsu dan Sarwendah untuk menahan diri. Keduanya diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik maupun mengunggah konten di media sosial yang berkaitan dengan anak-anak mereka. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan keluarga tidak berdampak pada kondisi psikologis anak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mengingatkan bahwa perhatian publik terhadap sengketa hak asuh seharusnya tidak hanya terpusat pada persoalan antara kedua orang tua. “Kami ingin mengajak kita semua berhenti sejenak dan bertanya, selama ini sengketa ini sebenarnya membicarakan siapa? Kita ramai membicarakan ayah dan ibunya, tapi siapa yang sesungguhnya membicarakan anak-anaknya?” ujar Agustinus saat ditemui di kantornya di kawasan Jakarta Timur.
Sementara itu, proses hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah terus bergulir. Sidang mediasi gugatan dugaan wanprestasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Pada agenda tersebut, baik Ruben Onsu maupun Sarwendah tidak hadir langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyebut kehadiran kliennya menyesuaikan kebutuhan proses. Ia menambahkan, Sarwendah bisa dihadirkan apabila hakim mediator menilai kehadirannya diperlukan, termasuk melalui Zoom. “Pada prinsipnya mediasi itu diwajibkan prinsipal hadir, tapi sejauh belum diperlukan, jadi tidak perlu hadir dulu,” ujar Jaenudin usai sidang.
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menanggapi ketidakhadiran Sarwendah dengan mengingatkan polemik saat Ruben absen pada mediasi perkara hak asuh anak yang sempat dipersoalkan. Menurut Minola, ketidakhadiran prinsipal tidak otomatis menghambat upaya perdamaian. Ia menyebut panggilan video dapat menjadi alternatif bila pihak terkait berhalangan hadir langsung. Minola juga menegaskan pihaknya tidak memberi penilaian negatif terhadap Sarwendah hanya karena absen di mediasi pertama.
Kasus yang melibatkan Ruben Onsu ini mendapat perhatian luas karena keduanya merupakan figur publik. Kondisi ini membuat persoalan keluarga mereka mudah menjadi bahan perbincangan di berbagai platform media sosial. Anak-anak yang berada dalam situasi konflik keluarga membutuhkan lingkungan yang aman dan dukungan emosional dari kedua orang tua. Mereka juga perlu dilindungi dari tekanan akibat pemberitaan, komentar warganet, maupun perdebatan di ruang publik.
Dengan demikian, sengketa antara Ruben Onsu dan Sarwendah tidak hanya menjadi urusan hukum semata, tetapi juga menyangkut kepentingan anak-anak yang harus dilindungi. Publik diharapkan dapat menahan diri dan tidak memperkeruh suasana, sementara kedua belah pihak diminta mengedepankan kepentingan anak di atas segalanya. Proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan berjalan adil dan transparan, sehingga penyelesaian dapat dicapai tanpa mengorbankan kesejahteraan anak-anak.
